Ancaman tersebut dapat datang dari luar dan dalam negeri dalam berbagai aspek kehidupan dalam bentuk militer dan non militer. Ancaman sangat berbahaya apabila tidak diatasi, sehingga harus dipilih strategi yang tepat. Strategi tersebut adalah menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Melansir dari Modul PPKn kelas X oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sishankamrata adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh.
Ciri-ciri sishankamrata
Sistem pertahanan dan keamanan Negara yang bersifat semesta bercirikan :
1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan.
Sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam pasal tersebut ditegaskan usaha pertahanan dan keamanan Negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh WNI. Jadi tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.
Alasan penerapan sishankamrata
Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Berikut alasan penerapan sishankamrata:
1. Posisi Negara Indonesia yang terletak di posisi silang dunia sangat rentan dengan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari negara lain.
2. Pergolakan antar suku, antar agama, ras dan antar golongan serta sentimen daerah sangat berpotensi memicu konflik horisontal maupun vertikal.
3. Sebagai perwujudan upaya Bela Negara yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 3 berhak dan wajib ikut serta dalam upaya.
4. Adanya ancaman militer dan non militer yang mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian pembahasan mengenai sishankamrata yang menjadi pilihan tepat bagi Indonesia berdasarkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.
Disclaimer :
Konten ini adalah berita Advertorial. Seluruh isi content dan/atau material yang ada di dalamnya sepenuhnya merupakan tanggungjawab pihak pemasang iklan.
Kata Kunci : Berita Indonesia terkini, terbaru dan terpercaya dalam perspektif bisnis, ekonomi, sosial, politik, budaya, teknologi dan ekologi
Tinjomoyo Berpotensi Jadi Lokawisata Alam Ikon Semarang Asal Dikelola Serius dan Konsisten
24 Mei 2026, 11:50 WIB
Pusat Pembesar Kejantanan Pria Balikpapan Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
16 Mei 2026, 14:47 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Prabumulih Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
14 Mei 2026, 1:46 WIB
07 Mei 2026, 15:52 WIB
Tradisional
01 Mei 2026, 10:36 WIB
Tradisional
26 Apr 2026, 16:40 WIB
Tradisional
23 Apr 2026, 9:09 WIB
Tradisional
21 Apr 2026, 22:45 WIB
Tradisional
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...