Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Dua Perusahaan Tambang Gugat Menteri ESDM & Menteri Investasi / BKPM

Foto: Dua perusahaan tambang mengajukan gugatan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia. (Rusman - Biro Pers)
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Selanjutnya, kedua perusahaan meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Sekadar mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Arifin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.

Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024

Halaman :

Kata Kunci : Berita Indonesia terkini, terbaru dan terpercaya dalam perspektif bisnis, ekonomi, sosial, politik, budaya, teknologi dan ekologi

Tag Berita :

    Sorotan

    Mengenal WIUP dan Peran Pentingnya dalam Kegiatan Usaha Pertambangan

    04 Jun 2026, 17:25 WIB

    Pusat Pembesar Kejantanan Pria Bontang Haji Abdul Azis Ahli Terapi Resmi

    28 Mei 2026, 3:33 WIB

    Tinjomoyo Berpotensi Jadi Lokawisata Alam Ikon Semarang Asal Dikelola Serius dan Konsisten

    24 Mei 2026, 11:50 WIB

    Pusat Pembesar Kejantanan Pria Balikpapan Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi

    16 Mei 2026, 14:47 WIB


    Pilihan Redaksi

    Baca Juga

    Berita Lainnya

    Pasang Iklan
    Goenglish CHANNEL
    Lihat Semua
    Gojapan CHANNEL
    Lihat Semua
    Tradisional CHANNEL
    Lihat Semua