Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat proses hilirisasi di berbagai sektor, termasuk pertambangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan, guna meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berupaya mendorong hilirisasi sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah produk domestik dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.
Namun, proses perizinan yang kompleks dan birokrasi yang panjang seringkali menjadi hambatan dalam implementasinya. Presiden Prabowo menilai perlu adanya integrasi dan percepatan dalam proses ini, sehingga diputuskan untuk membentuk Satgas Hilirisasi.
Baca Juga : Brasil Umumkan Indonesia Resmi Sebagai Anggota Penuh BRICS
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang ditunjuk sebagai ketua satgas, menyatakan bahwa pembentukan satgas ini melibatkan berbagai kementerian teknis, seperti Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian.
Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan perizinan dan mempercepat peningkatan nilai tambah di sektor-sektor tersebut.
Struktur dan Tugas Satgas Hilirisasi
Satgas Hilirisasi akan berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa proses hilirisasi berjalan lancar dan efisien.
Kata Kunci : Presiden Prabowo telah menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi
Pusat Pembesar Kejantanan Samarinda Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
01 Mei 2026, 10:36 WIB
Pusat Pembesar Alat Vital Ambon, Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
26 Apr 2026, 16:40 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Rajeg Kutabumi Haji Abdul Azis Ahli Pembesar Alat Vital
23 Apr 2026, 9:09 WIB
Ahli Terapi Pembesar Kejantanan Pria Pekanbaru, Haji Abdul Azis Atasi Impoten
21 Apr 2026, 22:45 WIB
Tradisional
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...