Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat proses hilirisasi di berbagai sektor, termasuk pertambangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan, guna meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berupaya mendorong hilirisasi sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah produk domestik dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.
Namun, proses perizinan yang kompleks dan birokrasi yang panjang seringkali menjadi hambatan dalam implementasinya. Presiden Prabowo menilai perlu adanya integrasi dan percepatan dalam proses ini, sehingga diputuskan untuk membentuk Satgas Hilirisasi.
Baca Juga : Brasil Umumkan Indonesia Resmi Sebagai Anggota Penuh BRICS
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang ditunjuk sebagai ketua satgas, menyatakan bahwa pembentukan satgas ini melibatkan berbagai kementerian teknis, seperti Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian.
Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan perizinan dan mempercepat peningkatan nilai tambah di sektor-sektor tersebut.
Struktur dan Tugas Satgas Hilirisasi
Satgas Hilirisasi akan berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa proses hilirisasi berjalan lancar dan efisien.
Kata Kunci : Presiden Prabowo telah menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Kenali 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Per Januari 2026
03 Jan 2026, 11:00 WIB
Implementasi Ngopeni Ngelakoni dalam Praktik Sosial Masyarakat Jawa Tengah
29 Des 2025, 6:52 WIB
Jet Tempur KF-21 Boramae, Kerjasama Strategis Indonesia dan Korea Selatan
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB
16 Nov 2025, 6:26 WIB
16 Nov 2025, 5:53 WIB
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 8:58 WIB
13 Nov 2025, 9:18 WIB
13 Nov 2025, 9:34 WIB
13 Nov 2025, 11:02 WIB
13 Nov 2025, 9:40 WIB
13 Nov 2025, 10:02 WIB
13 Nov 2025, 10:13 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...