Menanggapi tantangan tersebut, Eniya menegaskan perlunya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana. Selain itu, komunikasi yang baik dan transparan diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.
Kementerian ESDM dalam kesempatan ini juga memberikan apresiasi kepada 8 Pemerintah Daerah yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi.
Beberapa daerah tersebut dinilai menunjukkan komitmen dalam pengelolaan dana bonus produksi secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran. Kedelapan daerah tersebut ialah Pemerintah Kabupaten Bandung, Bogor, Garut, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Tapanuli Utara, Tanggamus, dan Sukabumi.
Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024
Lebih lanjut Ia berharap, beberapa daerah lainnya yang terdiri dari 23 daerah juga dapat segera menerbitkan peraturan terkait sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023.
Sebagai contoh nyata, pemanfaatan dana bonus produksi oleh Pemerintah Daerah dalam bidang infrastruktur publik yaitu dengan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa serta jalan usaha tani.
Disisi lain, pada bidang pendidikan dan kesehatan dialokasikan untuk pengadaan tanah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sosialisasi kesehatan, pemberian makanan tambahan dalam rangka penanganan gizi buruk serta renovasi puskesmas untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Baca Juga : Mantan Presiden Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRPKata Kunci : Kementerian ESDM Menyatakan Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Obat Kuat Perkasa Pria Prabumulih Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
14 Mei 2026, 1:46 WIB
07 Mei 2026, 15:52 WIB
Pusat Pembesar Kejantanan Samarinda Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
01 Mei 2026, 10:36 WIB
Pusat Pembesar Alat Vital Ambon, Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
26 Apr 2026, 16:40 WIB
Tradisional
23 Apr 2026, 9:09 WIB
Tradisional
21 Apr 2026, 22:45 WIB
Tradisional
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...