Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Sishankamrata
»
Detail Berita


Jurang Perizinan Tambang: Membedah Kompleksitas AMDAL dan UKL-UPL

Foto: Survei AMDAL adalah proses pengumpulan data dan informasi untuk mengidentifikasi, memperkirakan, dan mengevaluasi dampak lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Bandung, Kilaswarta.com -- Dunia pertambangan di Indonesia menghadirkan spektrum operasi yang luas, mulai dari korporasi multinasional hingga tambang rakyat. Meskipun demikian, semua entitas ini tunduk pada kewajiban fundamental untuk mengelola dampak lingkungan.

Implementasi kewajiban tersebut diatur melalui dua instrumen perizinan utama: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Memahami perbedaan mendasar keduanya sangat esensial untuk memastikan kepatuhan regulasi dan keberlanjutan proyek.

AMDAL: Standar Perizinan Proyek Skala Besar

Baca Juga : Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang : Dari Kerusakan Menjadi Kesempatan

AMDAL adalah instrumen perizinan yang diwajibkan untuk proyek dengan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan, seperti operasi pertambangan berskala besar.

Dokumen ini adalah kajian ilmiah yang komprehensif, melibatkan tim ahli multidisiplin untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi dampak potensial jangka panjang.

  • Lingkup: Mencakup seluruh siklus hidup proyek, dari tahap perencanaan hingga pasca-tambang. Studi ini harus mengintegrasikan aspek geologi, hidrologi, biologi, serta sosial-ekonomi secara holistik.
  • Isi Dokumen: AMDAL terdiri dari empat bagian utama yang saling terkait: Kerangka Acuan (KA-AMDAL) yang mendefinisikan ruang lingkup studi; Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak; serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang merinci langkah-langkah mitigasi dan pemantauan.
  • Prosedur: Prosesnya melibatkan Komisi Penilai AMDAL di tingkat pusat atau provinsi dan memerlukan partisipasi publik yang terstruktur dan transparan. Waktu yang dibutuhkan relatif panjang karena kompleksitas studi dan proses birokrasi yang ketat.
  • Tantangan: Proyek berskala besar sering kali menghadapi tantangan terkait isu sosial yang kompleks, seperti sengketa lahan atau hak masyarakat adat. Kegagalan dalam menyusun AMDAL yang kredibel dapat memicu penolakan publik dan berujung pada terhentinya proyek.

UKL-UPL: Solusi Efisien untuk Proyek Skala Kecil

Baca Juga : Tambang Tak Bisa Diperbarui, Manajemennya Harus Ramah Lingkungan

Halaman :

Kata Kunci : Standar perizinan proyek skala besar dan kecil, Lingkup, Isi Dokumen, Prosedur dan Tantangan Amdal dan UKL UPL

Sorotan

Ahli Terapi Pembesar Penis di Sumbawa Bapak Haji Abdul Azis, Atasi Impoten

08 Sep 2025, 23:14 WIB

Sosialisasi Cuci Tangan oleh Mahasiswa KKN Universitas PGRI Semarang

08 Sep 2025, 18:15 WIB

Mahasiswa PGRI Semarang Berhasil Mewujudkan Sekolah Bebas Bullying di SD Negeri Diwak

08 Sep 2025, 18:21 WIB

Mahasiswa KKN UNDIP Wujudkan Pojok Literasi di Desa Dersansari

07 Sep 2025, 8:41 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua