Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Sishankamrata
»
Detail Berita


Regulasi Limbah Berminyak di Industri Pertambangan: Peran Strategis Oil Separator dalam Kepatuhan Hukum

Foto: Salah satu unit mobile oil separator produksi PT Aspros Binareka, Bandung
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Bandung, Kilaswarta.com -- Industri pertambangan adalah sektor vital bagi perekonomian, namun operasionalnya tak lepas dari tantangan lingkungan, terutama terkait limbah cair berminyak. Konsekuensi langsung dari penggunaan alat berat, kendaraan operasional, hingga area penyimpanan bahan bakar adalah munculnya air limbah yang terkontaminasi minyak dan lemak.

Jika tidak dikelola dengan benar, limbah ini tak hanya merusak lingkungan perairan dan tanah, tetapi juga memicu konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan yang melanggar baku mutu yang ditetapkan.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang semakin ketat dalam perlindungan lingkungan, teknologi oil separator kini menjadi instrumen utama yang tak terpisahkan untuk mendukung tercapainya standar baku mutu air limbah sesuai regulasi nasional. Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga keberlangsungan operasional pertambangan.

Kerangka Regulasi: Baku Mutu Limbah Cair yang Mengandung Minyak

Baca Juga : Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang : Dari Kerusakan Menjadi Kesempatan

Pengelolaan limbah cair diatur secara ketat melalui berbagai regulasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satu acuan utama adalah:

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang mengatur parameter kualitas air limbah industri.
  • Peraturan Menteri LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, yang berlaku jika terdapat fasilitas penunjang yang menghasilkan limbah domestik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) dan melakukan pemantauan berkala.

Untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara, parameter Minyak dan Lemak (Oil and Grease) menjadi salah satu penentu utama kelayakan pembuangan air limbah. Rata-rata batas konsentrasi maksimum berada di 10 mg/L, bergantung pada jenis aktivitas dan ketentuan izin lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Risiko dan Konsekuensi Ketidakpatuhan

Baca Juga : Tambang Tak Bisa Diperbarui, Manajemennya Harus Ramah Lingkungan

Halaman :

Kata Kunci : Regulasi Limbah Berminyak di Industri Pertambangan, Mobile oil separator modifikasi desain dari API Oil Separator atau CPI Oil Separator

Sorotan

Inovasi Rocket Stove: Kontribusi Mahasiswa KKNT 27 Undip dalam Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan

31 Jan 2026, 19:52 WIB

Edukasi Beras Analog untuk Menanggulangi Bahaya Beras dan Mie Instan pada Ibu-Ibu dan Lansia Desa Pugeran

31 Jan 2026, 19:25 WIB

Ubah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme, Mahasiswa KKN-T UNDIP Ajak Warga Pugeran Peduli Lingkungan

22 Jan 2026, 16:31 WIB

Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru

18 Jan 2026, 8:18 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua