Setelah badan usaha terbentuk, perusahaan perlu mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas dasar perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha dan menjadi syarat awal untuk mengakses berbagai layanan perizinan berikutnya.
Pada tahap ini, pelaku usaha juga harus memastikan klasifikasi usaha yang dipilih telah sesuai dengan kegiatan pertambangan batuan yang akan dijalankan.
2. Mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Baca Juga : Pusat Pembesar Alat Vital Palembang Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
Tahap berikutnya adalah mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP. Secara sederhana, WIUP merupakan wilayah yang mendapatkan persetujuan pemerintah untuk digunakan sebagai area kegiatan pertambangan.
Dalam proses ini, perusahaan harus menyampaikan data koordinat lokasi yang diusulkan beserta dokumen pendukung lainnya. Pemerintah kemudian akan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa wilayah tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun status kawasan tertentu.
Tahap WIUP sangat penting karena menjadi dasar bagi seluruh proses perizinan selanjutnya. Tanpa wilayah yang telah mendapatkan persetujuan, perusahaan tidak dapat melanjutkan proses menuju tahap eksplorasi.
Baca Juga : Ahli Terapi Vitalitas Pria Palembang Haji Abdul Azis Atasi Impotensi ResmiKata Kunci : Pertambangan golongan C yang kini lebih dikenal sebagai Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah jenis bahan galian yang tidak dianggap strategis atau vital.
Pusat Pembesar Kejantanan Samarinda Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
01 Mei 2026, 10:36 WIB
Pusat Pembesar Alat Vital Ambon, Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
26 Apr 2026, 16:40 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Rajeg Kutabumi Haji Abdul Azis Ahli Pembesar Alat Vital
23 Apr 2026, 9:09 WIB
Ahli Terapi Pembesar Kejantanan Pria Pekanbaru, Haji Abdul Azis Atasi Impoten
21 Apr 2026, 22:45 WIB
Tradisional
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...