Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Daerah
»
Detail Berita


Edukasi Pangan Lokal Sehat dan Legal Disampaikan Mahasiswa KKN dalam Kegiatan Posyandu di Tambangan, Mijen, Semarang

Foto: Mahasiswa KKN-T Tim 85 Kelompok 3 Berhasil Melakukan Edukasi Pangan Lokal Sehat dan Legal Dalam Kegiatan Posyandu di Tambangan, Mijen, Semarang
Pasang Iklan
Oleh : Rr. Anne Marie Heidija

Mijen, Semarang, Kilaswarta.com -- Pada tanggal 8 Agustus 2025 RW 03 Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang melakukan kegiatan rutin bulanan yaitu Posyandu. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang tergabung dalam Tim 85 Kelompok 3 KKN-T UNDIP IDBU 2025 yakni Bunga Basaria Beta Nugroho melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat dalam rangkaian acara Posyandu ini.

Kegiatan ini menyasar para ibu rumah tangga, kader Posyandu, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang hadir sebagai peserta aktif dalam layanan kesehatan masyarakat tersebut. Posyandu dipilih sebagai momen strategis untuk menjangkau masyarakat secara luas dan langsung dalam satu waktu.

Edukasi yang diberikan mencakup tiga pokok materi utama, yaitu manfaat pengolahan pangan lokal yang sehat, pentingnya pengolahan pangan lokal yang legal dan aman bagi pelaku UMKM, serta pemahaman mengenai peran hukum dalam pengolahan pangan lokal.

Mahasiswa menyampaikan bahwa konsumsi pangan lokal yang diolah secara sehat bukan hanya berdampak positif bagi kesehatan keluarga, tetapi juga dapat menjadi peluang usaha yang menjanjikan bila dikelola secara benar dan sesuai regulasi.

Baca Juga : Inovasi Rocket Stove: Kontribusi Mahasiswa KKNT 27 Undip dalam Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan

Dalam sesi penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai keamanan pangan, mulai dari manfaat pengolahan pangan lokal hingga pengemasan, serta pentingnya legalitas produk agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas.

Para pelaku UMKM juga diberi wawasan mengenai prosedur pendaftaran izin edar serta dasar hukum yang mengatur pengolahan dan distribusi produk makanan. Informasi ini disampaikan dalam bahasa yang sederhana agar mudah dicerna oleh seluruh lapisan masyarakat yang hadir.

Sebagai bentuk dukungan keberlanjutan informasi, mahasiswa KKN turut membagikan leaflet yang berisi rangkuman materi edukatif yang telah disampaikan. Leaflet ini memuat informasi praktis mengenai manfaat pangan lokal, panduan pengolahan yang aman, dan penjelasan singkat tentang aspek hukum yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

Baca Juga : Edukasi Beras Analog untuk Menanggulangi Bahaya Beras dan Mie Instan pada Ibu-Ibu dan Lansia Desa Pugeran

Halaman :

Berikan Penilaian untuk Artikel Ini

Kata Kunci : KKNT Undip, Semarang, Posyandu, Edukasi, Pangan

Sorotan

Tinjomoyo Berpotensi Jadi Lokawisata Alam Ikon Semarang Asal Dikelola Serius dan Konsisten

24 Mei 2026, 11:50 WIB

Pusat Pembesar Kejantanan Pria Balikpapan Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi

16 Mei 2026, 14:47 WIB

Obat Kuat Perkasa Pria Prabumulih Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini

14 Mei 2026, 1:46 WIB

Dinilai Berprestasi, dr Agus Ujianto Kembali Ditunjuk sebagai Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang

07 Mei 2026, 15:52 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua