Di sisi lain, Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir mempertanyakan kepentingan Bahlil terkait pencabutan IUP. Pasalnya, menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memiliki hak mencabut IUP adalah Menteri ESDM.
"Apa tahunya Menteri Investasi ini tentang pertambangan. Saya pernah mendapatkan beberapa hal yang sudah dicabut dengan permintaan Menteri Investasi, dibuka kembali," kata Nasir.
Menurutnya, saat ini para pengusaha bingung dan ikut mempertanyakan keikutsertaan Bahlil dalam regulasi pencabutan IUP. Oleh karena itu, Nasir pun mendesak agar Bahlil ikut dihadirkan dalam rapat RDP selanjutnya.
Baca Juga : 7 Alasan Macbook Pro Jadi Pilihan Utama Profesional Kreatif
"Kita hadirkan Menteri Investasi di sini supaya dia menjawab apa tanggung jawab dan apa yang dia ketahui tentang regulasi tambang ini," kata dia.
Ia menambahkan jika dalih pemerintah mengikutsertakan Bahlil dalam Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi lewat Keppres Nomor 1 Tahun 2022, hal itu tidak benar. Sebab, Perpres tidak boleh menyalahi UU.
Baca Juga : Pengobatan Alat Vital Merangin Jambi Haji Abdul Azis Ahli Pembesar Alat VitalKata Kunci : Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 387 Izin Usaha Pertambangan
Pusat Pembesar Kejantanan Pria Bontang Haji Abdul Azis Ahli Terapi Resmi
28 Mei 2026, 3:33 WIB
Tinjomoyo Berpotensi Jadi Lokawisata Alam Ikon Semarang Asal Dikelola Serius dan Konsisten
24 Mei 2026, 11:50 WIB
Pusat Pembesar Kejantanan Pria Balikpapan Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
16 Mei 2026, 14:47 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Prabumulih Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
14 Mei 2026, 1:46 WIB
07 Mei 2026, 15:52 WIB
Tradisional
01 Mei 2026, 10:36 WIB
Tradisional
26 Apr 2026, 16:40 WIB
Tradisional
23 Apr 2026, 9:09 WIB
Tradisional
21 Apr 2026, 22:45 WIB
Tradisional
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...