Di sisi lain, Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir mempertanyakan kepentingan Bahlil terkait pencabutan IUP. Pasalnya, menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memiliki hak mencabut IUP adalah Menteri ESDM.
"Apa tahunya Menteri Investasi ini tentang pertambangan. Saya pernah mendapatkan beberapa hal yang sudah dicabut dengan permintaan Menteri Investasi, dibuka kembali," kata Nasir.
Menurutnya, saat ini para pengusaha bingung dan ikut mempertanyakan keikutsertaan Bahlil dalam regulasi pencabutan IUP. Oleh karena itu, Nasir pun mendesak agar Bahlil ikut dihadirkan dalam rapat RDP selanjutnya.
Baca Juga : Obat Kuat Perkasa Pria Rajeg Kutabumi Haji Abdul Azis Ahli Pembesar Alat Vital
"Kita hadirkan Menteri Investasi di sini supaya dia menjawab apa tanggung jawab dan apa yang dia ketahui tentang regulasi tambang ini," kata dia.
Ia menambahkan jika dalih pemerintah mengikutsertakan Bahlil dalam Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi lewat Keppres Nomor 1 Tahun 2022, hal itu tidak benar. Sebab, Perpres tidak boleh menyalahi UU.
Baca Juga : Ahli Terapi Pembesar Kejantanan Pria Rajeg Tangerang Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi DiniKata Kunci : Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 387 Izin Usaha Pertambangan
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
Ubah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme, Mahasiswa KKN-T UNDIP Ajak Warga Pugeran Peduli Lingkungan
22 Jan 2026, 16:31 WIB
Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB
16 Nov 2025, 6:26 WIB
16 Nov 2025, 5:53 WIB
13 Nov 2025, 10:22 WIB
13 Nov 2025, 11:25 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...