Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Vietnam Surati Indonesia, Ada Dugaan Kecurangan Bisnis Batubara

Foto: Ilustrasi batubara (Canva)
Pasang Iklan

Jakarta, Kilaswarta.com -- Beredar sebuah surat dikalangan pemangku kebijakan dan trader batubara yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (MOIT) Pemerintah Sosialis Vietnam kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam surat resmi dengan nomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024 tersebut, MOIT meminta agar Menteri ESDM ikut turun tangan memberikan pertimbangan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan dagang antara perusahaan batubara asal Indonesia, PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE) dengan importir batubara asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company.

MOIT juga menulis dalam suratnya bahwa Danka telah berupaya dengan melakukan pendekatan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terkait permasalahan dagang ini, namun hal tersebut belum membuahkan hasil.

Dalam surat tersebut juga tercantumkan bahwa MOIT Vietnam telah meminta kerjasama dengan Kemendag RI terkait tiga hal. Pertama, melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk menverifikasi permasalahan ini.

Kedua, membantu upaya Danka untuk memulihkan kerugian keuangan yang dialaminya apabila laporan dari perusahaan Danka mengenai kecurangan perdagangan batubara terbukti benar adanya.

Terakhir, menghindari kemungkinan terulangnya kembali kejadian serupa dimasa mendatang antara perusahaan di kedua negara pada sektor perdagangan batubara, utamanya dalam meningkatkan pengawasan proses titik serah terakhir dari tongkang dibongkar ke mother vessel.

Permasalahan perdagangan antara perusahaan Vietnam dan Indonesia ini juga membuat MOIT turut khawatir akan dampak dikemudian hari terhadap hubungan perdagangan antar kedua negara jika permasalahan ini tidak terselesaikan.

Cerita perselisihan antara dua perusahaan tersebut dimulai saat Danka menandatangani kontrak penjualan dengan SGE bernomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024. Dalam perjanjian tersebut, tercatat nilai konsinyasi sebesar USD 4.003.800 atau setara dengan Rp 63 miliar untuk 60.000 metrik ton batubara (NAR 4.500 kkal/kg).

MOIT Vietnam menerangkan, Danka telah melunasi pembayaran kepada SGE. Pembayaran dilakukan berdasarkan sertifikat inspeksi yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor and Laboratory.

Namun pada 28 Juli 2024 saat batubara tiba di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4), hasil pemeriksaat kualitas dari Vietnam Energy Inspection Corporation mengemukakan adanya penurunan kualitas dari hasil inspeksi awal.

Laporan inspeksi di Vietnam mendapati nilai kalori yang terkandung dalam batubara hanya sebesar NAR 3.744 Kkal/kg, lebih rendah 17,2 % dari nilai seharusnya. Padahal jika mengacu pada hasil pemeriksaan awal didapati nilai kalori batubara sebesar NAR 4.525 Kkal/kg.

Akibat perbedaan nilai kalori tersebut, Danka harus membayar denda sebesar USD 2,843 juta atau sekitar Rp 45 miliar kepada VT4. Hal ini juga berpengaruh pada reputasi Danka yang beresiko dikucilkan dalam transaksi bisnis dimasa yang akan datang.

Halaman :

Kata Kunci : Vietnam Surati Indonesia Karena Ada Dugaan Kecurangan dalam Bisnis Batubara

Sorotan

KKNT 27 UNDIP Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai di Plosowangi

31 Jan 2026, 20:03 WIB

Inovasi Rocket Stove: Kontribusi Mahasiswa KKNT 27 Undip dalam Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan

31 Jan 2026, 19:52 WIB

Edukasi Beras Analog untuk Menanggulangi Bahaya Beras dan Mie Instan pada Ibu-Ibu dan Lansia Desa Pugeran

31 Jan 2026, 19:25 WIB

Ubah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme, Mahasiswa KKN-T UNDIP Ajak Warga Pugeran Peduli Lingkungan

22 Jan 2026, 16:31 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua