Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Kesehatan
»
Detail Berita


Ketahui, Tidak Semua Jenis Penyakit Ditanggung BPJS, Apa Saja?

Foto: BPJS Kesehatan
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Baca Juga : Pengobatan Alat Vital Purwakarta, Cikampek, Karawang, dan Subang, Abah Usep Sopiyan Aa Salim Tumaritis

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga : Pengobatan Alat Vital Denpasar Aa Pirman, Solusi Vitalitas Pria dan Wanita

Halaman :

Kata Kunci : Jenis dan kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Tag Berita :

Sorotan

KKN Tematik UNDIP Bersama PKK Plosowangi Wetan Kembangkan Kerajinan Kreatif dari Limbah Plastik

05 Feb 2026, 18:39 WIB

Edukasi Beras Analog untuk Menanggulangi Bahaya Beras dan Mie Instan pada Ibu-Ibu dan Lansia Desa Pugeran

31 Jan 2026, 19:25 WIB

Inovasi Rocket Stove: Kontribusi Mahasiswa KKNT 27 Undip dalam Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan

31 Jan 2026, 19:52 WIB

KKNT 27 UNDIP Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai di Plosowangi

31 Jan 2026, 20:03 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua