Pasang Iklan
Pasang Iklan
Home
»
Kesehatan
»
Detail Berita


Bumerang Satuan Kredit Profesi Bagi Profesi Kesehatan

Foto: Ilustrasi layanan kesehatan. (Shutterstock)
Pasang Iklan
Oleh : dr. H. Agus Ujianto, Msi.Med., SpB.

Semarang, Kilas Warta -- Transformasi sistem kesehatan di Indonesia telah menimbulkan berbagai dinamika dan tantangan baru. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah penerapan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga kesehatan.

Pada awalnya, SKP diterapkan dengan tujuan mulia untuk memastikan tenaga kesehatan terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya melalui pendidikan berkelanjutan. Namun, implementasinya justru menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan.

Pada dasarnya, SKP adalah ukuran yang digunakan untuk mengakui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan yang mendukung pengembangan profesionalisme mereka. Kegiatan ini dapat berupa seminar, workshop, pelatihan, dan sejenisnya. Awalnya, penerapan SKP dilakukan dengan maksud baik, yaitu untuk memastikan bahwa dokter dan tenaga kesehatan lainnya selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru dalam ilmu kedokteran dan teknologi kesehatan.

Pada masa lalu, seorang dokter cukup menunjukkan ijazah dari institusi pendidikan yang terakreditasi untuk membuktikan kompetensinya. Namun, dengan adanya tuntutan untuk terus memperbarui ilmu, SKP menjadi syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Hal ini kemudian menjadi beban tambahan bagi tenaga kesehatan, terutama mereka yang sudah lama berpraktik dan memiliki pengalaman yang cukup.

Baca Juga : Pengobatan Alat Vital Salatiga Bapak H. Abdullah Malik Sahbana Solusi Terbaik Masalah Seksualitas

Tantangan dalam Implementasi SKP
Penerapan SKP membawa beberapa tantangan yang signifikan. Salah satu masalah utama adalah tidak adanya penjelasan komprehensif mengenai alasan di balik penentuan jumlah kredit yang harus dipenuhi. Bagi dokter atau tenaga kesehatan yang baru memulai karier, mungkin logis untuk memiliki syarat kredit tertentu untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan yang memadai. Namun, bagi dokter yang telah berpuluh-puluh tahun berpraktik, tuntutan ini bisa dianggap tidak masuk akal.

Dokter yang sibuk dengan praktik sehari-hari sering kali tidak memiliki waktu untuk mengikuti seminar atau pelatihan tambahan. Hal ini mengakibatkan mereka kesulitan memperpanjang STR dan SIP, meskipun kompetensi mereka tidak diragukan. Bahkan, ada ironi di mana dokter yang belum bekerja bisa lebih mudah memperpanjang izin mereka hanya dengan mengikuti lebih banyak seminar dan workshop.

Dampak pada Kualitas Pelayanan Kesehatan
Penerapan SKP yang ketat tanpa memperhatikan kondisi dan situasi setiap tenaga kesehatan bisa berdampak negatif pada kualitas pelayanan kesehatan. Dokter yang sebenarnya kompeten tetapi tidak bisa memenuhi syarat SKP mungkin terpaksa berhenti berpraktik. Sebaliknya, fokus yang terlalu besar pada perolehan kredit melalui seminar bisa mengalihkan perhatian dari praktik klinis yang sebenarnya lebih penting.

Baca Juga : Pengobatan Alat Vital Temanggung Bapak H. Abdullah Malik Sahbana Solusi Terbaik Masalah Seksualitas

Berita ini telah ditayangkan di website www.kilaswarta.com dengan judul Bumerang Satuan Kredit Profesi Bagi Profesi Kesehatan.

Halaman :

Kata Kunci : Transformasi sistem kesehatan di Indonesia telah menimbulkan berbagai dinamika dan tantangan baru. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah penerapan

Artikel ini telah ditayangkan di website IKA Unissula dengan alamat tautan sebagai berikut: https://www.ikaunissula.or.id/read/1248/bumerang-satuan-kredit-profesi-bagi-profesi-kesehatan

Tag Berita :

Sorotan

Bambang Pacul Resmi Jadi Ketua Tim Pemenangan Andika Hendi di Pilkada Jateng 2024

10 Sep 2024, 16:57 WIB

Profil dan Latar Belakang Jenderal (Purn) Andika Perkasa, Calon Gubernur Jawa Tengah

08 Sep 2024, 15:08 WIB

Elektabilitas Menguat, Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Berpeluang Menang di Pilkada Jawa Tengah

07 Sep 2024, 1:16 WIB

Profil Hendrar Prihadi Cawagub Jawa Tengah 2024, Kolaborasi Sipil dan Militer untuk Jawa Tengah

03 Sep 2024, 23:42 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
English CHANNEL
Lihat Semua
Ohayo CHANNEL
Lihat Semua