Program ini merupakan bagian dari skema Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) yang didanai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2025, dengan tema besar "Mengembangkan Potensi, Menumbuhkan Mandiri: Sinergi Omah Tani dan Karang Taruna dalam Membangun Agroekowisata Digital Desa Tumbrep melalui Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa."
Kegiatan sosialisasi ini diikuti dari berbagai dukuh di Desa Tumbrep. Antusiasme peserta terlihat dari semangat mereka mengikuti sesi tanya jawab, berbagi pengalaman pribadi, hingga berdiskusi mengenai persoalan sosial yang sering mereka temui di sekolah maupun lingkungan pertemanan.
Materi disampaikan secara interaktif dan ringan oleh Firman Zaki, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang sekaligus menjadi pelaksana program. Dalam pemaparannya, Firman menjelaskan berbagai aspek hak dan perlindungan hukum bagi remaja berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan beberapa regulasi turunan yang relevan.
Baca Juga : Inovasi Rocket Stove: Kontribusi Mahasiswa KKNT 27 Undip dalam Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan
"Remaja merupakan aset masa depan bangsa. Mereka berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi," ujar Firman Zaki saat menyampaikan materi di hadapan peserta.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan remaja secara positif. Selain itu, Firman memperkenalkan konsep perlindungan diri di era digital, termasuk cara bijak menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban atau pelaku perundungan siber (cyberbullying).
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi edukasi kesehatan mental yang dikaitkan dengan hak remaja untuk mendapatkan ruang aman dalam berekspresi. Melalui pendekatan yang komunikatif, peserta diajak untuk mengenali tanda-tanda tekanan mental, memahami pentingnya dukungan emosional, serta berani berbicara kepada orang dewasa atau pihak berwenang jika mengalami kekerasan atau pelecehan.
Baca Juga : Edukasi Beras Analog untuk Menanggulangi Bahaya Beras dan Mie Instan pada Ibu-Ibu dan Lansia Desa PugeranKata Kunci : Mahasiswa, KKN-T, UNDIP, Kemendiktisaintek, Batang, Desa Tumbrep, Hak Perlindungan Remaja
Pusat Pengobatan Alat Vital Semarang oleh Bapak Maulana, Terpercaya di Jawa Tengah dan Sekitarnya
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
Tim KKNT UNDIP Dorong Modernisasi Peternakan Kambing di Desa Sumberejo
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...