Kemudian, pada tahun 2019, Panglima TNI menerbitkan Peraturan Panglima (Perpang) TNI tentang struktur organisasi tugas dan jabatan TNI AU untuk merespons Perpres Nomor 66 Tahun 2019.
"Seiring terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang organisasi tugas dan jabatan di lingkungan TNI, terbitlah Perpang TNI Nomor 37 Tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas dan jabatan TNI AU. Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Perpang TNI Nomor 43 Tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas di jajaran TNI AU," jelasnya.
Indan mengungkapkan perubahan nomenklatur tersebut tertuang dalam Perpang TNI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat. Setelah itu, muncul perubahan mengenai fungsi organisasi Kopasgat.
Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024
"Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait dengan fungsi organisasi Kopasgat, yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis," kata Indan.
Sementara itu, Indan mengungkapkan pergantian nama dari Paskhas menjadi Kopasgat turut memunculkan satu tambahan jabatan. Jabatan yang dimaksud ialah Irkopasgat, atau setara jabatan bintang satu.
"Selain itu juga ada tambahan jabatan bintang satu yaitu Irkopasgat," imbuhnya.
Baca Juga : Mantan Presiden Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRPKata Kunci : Kopasgat, Paskhas, TNI AU
Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Gorontalo Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
17 Jan 2026, 13:08 WIB
Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB
16 Nov 2025, 6:26 WIB
16 Nov 2025, 5:53 WIB
13 Nov 2025, 11:57 WIB
13 Nov 2025, 11:40 WIB
13 Nov 2025, 11:48 WIB
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 12:10 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...