Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Atasi Tambang Ilegal, Pemerintah Resmi Bentuk Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM

Foto: Gedung Kementerian ESDM (Dok. Kementerian ESDM)
Pasang Iklan

Jakarta, Kilaswarta.com -- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi mengabulkan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendirikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dilingkungan Kementerian ESDM.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa (05/11/2024) lalu.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kementerian yang dipimpin olehnya akan mengusulkan pembentukan Ditjen Gakkum. Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan di sektor pertambangan.

“Ada yag dicurigai iznnya backdeck (ilegal), banyak itu. Ada juga dicurigai tumpang tindih. Semuanya selama ini kan lewat PTUN, itu bagus juga. Tapi alangkah lebih bagusnya secara komprehensif kalau kita punya ada satu Ditjem Gakkum untuk melakukan penegakan aturan,” ungkap Bahlil pada Jumat (18/10/2024) lalu, mengutip dari antaranews.com.

Ditjen Gakkum yang akan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal nantinya akan bertanggungjawab secara langsung kepada Menteri ESDM.

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Ditjen Gakkum ESDM memiliki tugas penegakan hukum dibidang ESDM. Selain itu, Ditjen Gakkum juga bertugas dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan dibidang penegakan hukum ESDM.

Pada Pasal 25 dijelaskan bahwa Ditjen Gakkum ESDM memiliki beberapa fungsi utama. Pertama ialah perumusan kebijakan dibidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administrasi, penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum.

Kedua, pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administrasi, penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum.

Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dibidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administrasi, penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum.

Keempat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administrasi, penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum.

Kelima, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administrasi, penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum.

Keenam, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan dibidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administrasi, penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum.

Ketujuh, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. Serta terakhir ialah pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Dengan hadirnya Ditjen Gakkum dilingkungan Kementerian ESDM, kasus-kasus seperti pertambangan ilegal dan kasus pertambangan lainnya dapat diminimalisir dan ditegakkan sebaik mungkin.

Halaman :

Kata Kunci : Pemerintah Resmi Bentuk Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk Atasi Tambang Ilegal

Sorotan

Obat Kuat Perkasa Pria Prabumulih Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini

14 Mei 2026, 1:46 WIB

Dinilai Berprestasi, dr Agus Ujianto Kembali Ditunjuk sebagai Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang

07 Mei 2026, 15:52 WIB

Pusat Pembesar Kejantanan Samarinda Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi

01 Mei 2026, 10:36 WIB

Pusat Pembesar Alat Vital Ambon, Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi

26 Apr 2026, 16:40 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua