Politisasi Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi
Tak cukup sanksi pemecatan dan penonaktifan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga telah mempolitisir kasus kematian mahasiswi PPDS Anestesi dari Universitas Diponegoro (Undip) sebagai upaya untuk menekan akademisi agar menerima Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan.
Kematian mahasiswa PPDS Anestesi di Undip, yang diduga mengalami tekanan berat, menjadi sorotan utama di media beberapa waktu yang lalu. Terhadap kasus ini Kemenkes, menyebutkan adanya dugaan perundungan dari para seniornya.
Kasus itu sendiri telah diselidiki oleh pihak berwajib dan dinyatakan selesai. Namun, sepertinya sengaja diangkat kembali untuk meningkatkan tekanan pada akademisi, khususnya di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.
Baca Juga : Middle Class Income Trap, Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Kabar terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap dugaan 'pemalakan' dalam kasus perundungan yang berujung kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi kedokteran PPDS anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut dugaan ini diperoleh dari hasil proses investigasi terbaru. Kemenkes menegaskan permintaan uang tersebut di luar biaya pendidikan resmi.
Syahril mengatakan tindakan tersebut dilakukan oknum-oknum dalam program PPDS. Permintaan uang berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.
Baca Juga : Kemenangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 Bukan Semata Karena Jokowi EffectKata Kunci : Ambisi Menkes Meraup Cuan dari Sektor Kesehatan, PPDS Anestesi Undip Jadi Korban
Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Gorontalo Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
17 Jan 2026, 13:08 WIB
Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB
16 Nov 2025, 6:26 WIB
16 Nov 2025, 5:53 WIB
13 Nov 2025, 11:57 WIB
13 Nov 2025, 11:40 WIB
13 Nov 2025, 11:48 WIB
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 12:10 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...