Perubahan ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berdasarkan PP 45/2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Namun, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun, dengan ketentuan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.
Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Brasil Umumkan Indonesia Resmi Sebagai Anggota Penuh BRICS
Ketentuan ini tidak hanya memberikan panduan tentang usia pensiun, tetapi juga fleksibilitas bagi peserta yang memilih untuk terus bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun.
Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau menunda hingga paling lama 3 tahun setelah usia pensiun, tergantung pada keputusan mereka atau kebutuhan perusahaan.
Program Jaminan Pensiun
Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024Kata Kunci : Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Pusat Pengobatan Alat Vital Semarang oleh Bapak Maulana, Terpercaya di Jawa Tengah dan Sekitarnya
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
Tim KKNT UNDIP Dorong Modernisasi Peternakan Kambing di Desa Sumberejo
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...