Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Daerah
»
Detail Berita


Perlindungan Hukum bagi Petani Kopi Kendal Robusta desa gedong dalam Perjanjian Kemitraan

Foto: Telah Dilakukan Sosialisasi Terkait Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) untuk Kopi Robusta Kendeng
Pasang Iklan
Oleh : Rr. Anne Marie Heidija

Kendal, Kilaswarta.com -- Kopi Robusta Kendeng dari Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, merupakan salah satu komoditas unggulan daerah yang memiliki cita rasa khas,pengaruh lingkungan geografis dan teknik budidaya lokal. Namun, potensi besar ini perlu diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai, terutama ketika petani menjalin kerja sama atau perjanjian kemitraan dengan pihak lain. Tanpa perlindungan yang tepat, petani berisiko mengalami kerugian, baik dari segi harga, kualitas, maupun hak atas produk mereka.

Langkah awal perlindungan hukum yang kini ditempuh adalah Sosialisasi Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) untuk Kopi Robusta Kendeng.  

"SIG memberikan pengakuan hukum atas keterkaitan produk dengan daerah asalnya, mencegah pemalsuan, dan meningkatkan nilai jual. Produk yang telah memiliki SIG dapat dijual dengan harga 30–40% lebih tinggi dibanding produk tanpa sertifikasi." Jelas Ardy Wibowo S.S.T.,M.B.A selaku Dosen Pembimbing Lapangan.

Keuntungan utama SIG bagi petani:

Baca Juga : Inovasi Rocket Stove: Kontribusi Mahasiswa KKNT 27 Undip dalam Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan

  1. Kepastian Identitas Produk Nama “Kopi Robusta Kendeng” hanya dapat digunakan oleh kopi yang benar-benar berasal dari wilayah tersebut.
  2. Perlindungan Hukum Nasional dan  Internasional Memungkinkan perlindungan di pasar ekspor.
  3. Nilai Ekonomi Lebih Tinggi Pasar cenderung membayar lebih untuk produk dengan label resmi.

Kemitraan antara petani dan pihak lain (perusahaan, koperasi, eksportir) dapat diatur dalam bentuk pola inti plasma. Dalam pola ini:

Pihak Inti (perusahaan) menyediakan bibit, pendampingan teknis, pupuk, akses pembiayaan, dan kepastian pembelian hasil.

Pihak Plasma (petani) berkewajiban membudidayakan kopi sesuai standar dan menjual hasilnya kepada pihak inti.

Baca Juga : Edukasi Beras Analog untuk Menanggulangi Bahaya Beras dan Mie Instan pada Ibu-Ibu dan Lansia Desa Pugeran

Halaman :

Berikan Penilaian untuk Artikel Ini

Kata Kunci : Mahasiswa, KKN, Undip, Kendal, Perlindungan Hukum, Petani Kopi, Kopi Robusta, Desa Gedong

Sorotan

Pusat Pengobatan Alat Vital Semarang oleh Bapak Maulana, Terpercaya di Jawa Tengah dan Sekitarnya

24 Mar 2026, 12:10 WIB

Perancangan Kawasan Wisata Open-Space Berbasis Elevated Platform dengan Pendekatan Waterfront Design di Desa Rowoboni

09 Mar 2026, 14:11 WIB

Tim Pengabdian Masyarakat Biologi Undip Kenalkan Pewarna Tekstil dari Bahan Alam kepada Dharma Wanita Persatuan FSM Guna Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Setempat

14 Feb 2026, 17:12 WIB

Tim KKNT UNDIP Dorong Modernisasi Peternakan Kambing di Desa Sumberejo

09 Feb 2026, 18:44 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua