Langkah awal perlindungan hukum yang kini ditempuh adalah Sosialisasi Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) untuk Kopi Robusta Kendeng.
"SIG memberikan pengakuan hukum atas keterkaitan produk dengan daerah asalnya, mencegah pemalsuan, dan meningkatkan nilai jual. Produk yang telah memiliki SIG dapat dijual dengan harga 30–40% lebih tinggi dibanding produk tanpa sertifikasi." Jelas Ardy Wibowo S.S.T.,M.B.A selaku Dosen Pembimbing Lapangan.
Keuntungan utama SIG bagi petani:
Kemitraan antara petani dan pihak lain (perusahaan, koperasi, eksportir) dapat diatur dalam bentuk pola inti plasma. Dalam pola ini:
Pihak Inti (perusahaan) menyediakan bibit, pendampingan teknis, pupuk, akses pembiayaan, dan kepastian pembelian hasil.
Pihak Plasma (petani) berkewajiban membudidayakan kopi sesuai standar dan menjual hasilnya kepada pihak inti.
Agar kemitraan melindungi kepentingan petani:
Di beberapa daerah, perjanjian antara petani dan tengkulak masih dilakukan secara lisan, termasuk dalam pinjam-meminjam modal dengan pembayaran hasil panen. Praktik ini rawan menimbulkan sengketa karena:
Bisa kita lihat contoh nya dari daerah lain yang telah menerapkan perlindungan hukum yaitu, Kopi Robusta Merapi (Sleman) yang telah memiliki sertifikat HAKI menunjukkan peningkatan kesejahteraan petani setelah perlindungan hukum diterapkan.
Termasuk dalam kemitraan pemasaran dan Kopi Kintamani (Bali) menerapkan kemitraan inti plasma yang sukses, dengan petani mendapatkan harga lebih stabil berkat kontrak tertulis. Dari kedua contoh tersebut membuktikan bahwa perlu adanya perlindungan hukum untuk Petani Kopi Kendal Robusta di desa Gedong.
Maka diperlukan Percepat Sertifikasi Indikasi Geografis agar kopi memiliki perlindungan dan nilai jual lebih tinggi. Susun Perjanjian Kemitraan Tertulis antara petani dan mitra, melibatkan notaris dan pendamping hukum. Dan Pelatihan Hukum untuk Petani mengenai hak dan kewajiban dalam kontrak.
Perlindungan hukum bagi petani Kopi Robusta Kendeng di Desa Gedong tidak hanya soal menjaga kualitas kopi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kerja sama yang dilakukan baik dalam bentuk kemitraan maupun pemasaran memberikan keuntungan yang adil dan terjamin secara hukum.
Sertifikasi Indikasi Geografis dan perjanjian kemitraan tertulis adalah dua pilar utama yang dapat memperkuat posisi tawar petani di pasar lokal maupun global.
Reporter: Tiara Raudhatul Jannah, mahasiswi Fakultas Hukum Undip
Kata Kunci : Mahasiswa, KKN, Undip, Kendal, Perlindungan Hukum, Petani Kopi, Kopi Robusta, Desa Gedong
Pusat Pengobatan Alat Vital Semarang oleh Bapak Maulana, Terpercaya di Jawa Tengah dan Sekitarnya
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
Tim KKNT UNDIP Dorong Modernisasi Peternakan Kambing di Desa Sumberejo
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...