Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Daerah
»
Detail Berita


Perlindungan Hukum bagi Petani Kopi Kendal Robusta desa gedong dalam Perjanjian Kemitraan

Foto: Telah Dilakukan Sosialisasi Terkait Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) untuk Kopi Robusta Kendeng
Pasang Iklan
Oleh : Rr. Anne Marie Heidija

Agar kemitraan melindungi kepentingan petani:

  1. Perjanjian harus tertulis dan disahkan notaris.
  2. Memuat klausul tentang harga, standar mutu, pembagian keuntungan, penyelesaian sengketa.
  3. Menjamin tidak ada paksaan harga sepihak dari pihak mitra.

Di beberapa daerah, perjanjian antara petani dan tengkulak masih dilakukan secara lisan, termasuk dalam pinjam-meminjam modal dengan pembayaran hasil panen. Praktik ini rawan menimbulkan sengketa karena:

  1. Tidak ada bukti tertulis yang mengikat secara hukum.
  2. Sulit menuntut hak jika terjadi wanprestasi.
  3. Cenderung merugikan petani dalam penentuan harga.

Bisa kita lihat contoh nya dari daerah lain yang telah menerapkan perlindungan hukum yaitu, Kopi Robusta Merapi (Sleman) yang telah memiliki sertifikat HAKI menunjukkan peningkatan kesejahteraan petani setelah perlindungan hukum diterapkan.

Baca Juga : Ubah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme, Mahasiswa KKN-T UNDIP Ajak Warga Pugeran Peduli Lingkungan

Termasuk dalam kemitraan pemasaran dan  Kopi Kintamani (Bali) menerapkan kemitraan inti plasma yang sukses, dengan petani mendapatkan harga lebih stabil berkat kontrak tertulis. Dari kedua contoh tersebut membuktikan bahwa perlu adanya perlindungan hukum untuk Petani Kopi Kendal Robusta di desa Gedong.

Maka diperlukan Percepat Sertifikasi Indikasi Geografis agar kopi memiliki perlindungan dan nilai jual lebih tinggi. Susun Perjanjian Kemitraan Tertulis antara petani dan mitra, melibatkan notaris dan pendamping hukum. Dan Pelatihan Hukum untuk Petani mengenai hak dan kewajiban dalam kontrak.

Perlindungan hukum bagi petani Kopi Robusta Kendeng di Desa Gedong tidak hanya soal menjaga kualitas kopi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kerja sama yang dilakukan baik dalam bentuk kemitraan maupun pemasaran memberikan keuntungan yang adil dan terjamin secara hukum.

Baca Juga : SEMINAR HASIL UKM-F SEAWEED 2025: ORGANISASI SEAWEED UNDIP GELAR SEMINAR HASIL TERHADAP PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN BUDIDAYA RUMPUT LAUT UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI PEMANFAATAN RUMPUT LAUT BERKELANJUTAN

Halaman :

Berikan Penilaian untuk Artikel Ini

Kata Kunci : Mahasiswa, KKN, Undip, Kendal, Perlindungan Hukum, Petani Kopi, Kopi Robusta, Desa Gedong

Sorotan

Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru

18 Jan 2026, 8:18 WIB

Obat Kuat Perkasa Pria Gorontalo Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini

17 Jan 2026, 13:08 WIB

Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital

17 Jan 2026, 17:25 WIB

Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja

08 Jan 2026, 20:57 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua