Reklamasi tambang itu dilakukan untuk memulihkan kembali daerah bekas kegiatan pertambangan.
"Kegiatan reklamasi tambang meningkat dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektare tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektare tahun 2018. Pada 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektare," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Rakornas Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Jakarta, Selasa, 23 April 2019, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (24/4/2019).
Sekjen Kementerian ESDM itu menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pascatambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, serta Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga : Brasil Umumkan Indonesia Resmi Sebagai Anggota Penuh BRICS
Kegiatan pascatambang, menurut Ego, bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
"Kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, misalnya dengan mereklamasi tambang paska kegiatan kegiatan pertambangan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama," tegas Ego.
Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan, menurut Ego, reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif.
Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024Kata Kunci : Pemerintah Bakal Lakukan Reklamasi Tambang Ribuan Hektare
Pengobatan Alat Vital Semarang Aa Pirman Terbaik dan Terpercaya
24 Mei 2025, 19:50 WIB
Pusat Pengobatan Alat Vital Di Cirebon Banjar H. Abdul Azis Atasi Impotensi
18 Mei 2025, 23:24 WIB
Bahaya Obsessive-Compulsive Personality Disorder (OCPD), Perfeksionisme yang Melelahkan
08 Mei 2025, 11:54 WIB
Filosofi Wabi-Sabi, Menemukan Keindahan dalam Ketidaksempurnaan ala Jepang
05 Mei 2025, 7:31 WIB
05 Mei 2025, 2:10 WIB
Tradisional
27 Apr 2025, 10:19 WIB
Tradisional
27 Apr 2025, 11:27 WIB
Tradisional
22 Apr 2025, 22:19 WIB
Tradisional
22 Apr 2025, 15:14 WIB
Tradisional
19 Apr 2025, 21:26 WIB
Tradisional
15 Apr 2025, 19:06 WIB
28 Feb 2025, 11:53 WIB
25 Feb 2025, 22:11 WIB
24 Feb 2025, 0:22 WIB
Tradisional
21 Feb 2025, 10:54 WIB
17 Feb 2025, 16:51 WIB
14 Feb 2025, 13:43 WIB
Tradisional
13 Feb 2025, 16:02 WIB
04 Feb 2025, 16:36 WIB
Tradisional
04 Feb 2025, 15:58 WIB
03 Feb 2025, 12:11 WIB
Tradisional
03 Feb 2025, 15:47 WIB
03 Feb 2025, 18:46 WIB
31 Jan 2025, 14:15 WIB
Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...