Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Amin Tri Sobri di Semarang, Selasa, mengatakan pemberian fasilitas fiskal ini diharapkan mampu mendorong perekonomian Jawa Tengah.
Enam perusahaan yang memperoleh izin pembentukan kawasan berikat meliputi PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, serta PT Wanho Industries Indonesia.
Menurut dia, fasilitas kawasan berikat diberikan kepada perusahaan sebagai partisipasi Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam mendorong ekspor dan investasi di Jawa Tengah ini.
Baca Juga : Kemenperin Fasilitasi Industri Serap Garam Lokal Lebih dari 1 Juta Ton
"Pemberian fasilitas ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," katanya.
Fasilitas yang bisa dimanfaatkan dari kawasan berikat tersebut, kata dia, berupa penangguhan bea masuk kepada perusahaan penerima.
Pemberian fasilitas itu, lanjut dia, diharapkan mendorong masuknya investaai baru ke Jawa Tengah.
Baca Juga : Bupati Wonogiri Apresiasi Bank Jateng yang Terus Tingkatkan PelayananKata Kunci : Kawasan Berikat, Bea Cuka, Fiskal
13 Nov 2025, 9:34 WIB
13 Nov 2025, 9:40 WIB
13 Nov 2025, 10:02 WIB
13 Nov 2025, 10:13 WIB
13 Nov 2025, 10:22 WIB
13 Nov 2025, 11:02 WIB
13 Nov 2025, 11:33 WIB
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 12:25 WIB
13 Nov 2025, 17:58 WIB
13 Nov 2025, 14:31 WIB
13 Nov 2025, 14:03 WIB
13 Nov 2025, 17:53 WIB
13 Nov 2025, 12:10 WIB
13 Nov 2025, 11:57 WIB
13 Nov 2025, 11:48 WIB
13 Nov 2025, 11:40 WIB
08 Nov 2025, 12:58 WIB
13 Okt 2025, 1:37 WIB
13 Okt 2025, 1:52 WIB
13 Okt 2025, 1:15 WIB
13 Okt 2025, 0:59 WIB
09 Okt 2025, 19:44 WIB
Tradisional
08 Okt 2025, 16:00 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...