Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu berkaitan dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan dilayangkan oleh PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra. Perusahaan itu mengutus Neil Sadek sebagai kuasa hukum.
Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Arifin dan Bahlil tidak sah. Karena itulah dalam petitumnya, kedua perusahaan meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut surat pencabutan IUP.
Baca Juga : Batas Usia Pensiun Pekerja Di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gunung Berkat Utama," demikian bunyi petitum.
Adapun PT Delta Samudra meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada 11-02-2022 oleh tergugat.
Surat yang dimaksud adalah tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Baca Juga : Brasil Umumkan Indonesia Resmi Sebagai Anggota Penuh BRICSKata Kunci : Berita Indonesia terkini, terbaru dan terpercaya dalam perspektif bisnis, ekonomi, sosial, politik, budaya, teknologi dan ekologi
14 Feb 2026, 17:12 WIB
Tim KKNT UNDIP Dorong Modernisasi Peternakan Kambing di Desa Sumberejo
09 Feb 2026, 18:44 WIB
KKN Tematik UNDIP Bersama PKK Plosowangi Wetan Kembangkan Kerajinan Kreatif dari Limbah Plastik
05 Feb 2026, 18:39 WIB
KKNT 27 UNDIP Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai di Plosowangi
31 Jan 2026, 20:03 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...