Hal ini diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap kepatuhan pengelolaan izin tambang minerba dan kehutanan yang dikelola Kementerian Investasi/ BKPM tahun 2021 sampai triwulan III tahun 2022.
“Permasalahan tersebut diantaranya adalah belum memadainya pengawasan atas laporan berkala dari pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA),” ujar Daniel Lumban Tobing selaku Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II pada Kamis (19/09/2024), dikutip dari antaranews.com.
Ia menambahkan bahwa permasalahan yang terjadi dinilai cukup serius, karena dapat menghambat kegiatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Menurutnya, hal ini tentu juga dapat berimbas pada informasi yang tidak akurat kepada masyarakat.
Baca Juga : Komitmen Capai SDGs, Bukit Asam Hadirkan Program Ruang Rural
Imbasnya, pada aspek kepatuhan administrasi dan teknis, profil para pelaku usaha tambang minerba dan kehutanan tidak update.
Disisi lain, penetapan objek yang akan dipantau pada tahun selanjutnya oleh sistem OSS RBA tidak didasarkan pada parameter hasil penilaian kepatuhan pelaku usaha.
Menanggapi permasalahan ini, Daniel menyarankan kepada Menteri Investasi/BKPM untuk menerapkan proses pengawasan laporan berkala serta penilaian kepatuhan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Presiden Jokowi Alihkan Sebagian Izin Usaha Tambang ke Pemerintah ProvinsiKata Kunci : BPK Temukan Masalah Perizinan Tambang Minerba dan Kehutanan oleh BKPM
Pusat Pembesar Kejantanan Pria Bontang Haji Abdul Azis Ahli Terapi Resmi
28 Mei 2026, 3:33 WIB
Tinjomoyo Berpotensi Jadi Lokawisata Alam Ikon Semarang Asal Dikelola Serius dan Konsisten
24 Mei 2026, 11:50 WIB
Pusat Pembesar Kejantanan Pria Balikpapan Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
16 Mei 2026, 14:47 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Prabumulih Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
14 Mei 2026, 1:46 WIB
07 Mei 2026, 15:52 WIB
Tradisional
01 Mei 2026, 10:36 WIB
Tradisional
26 Apr 2026, 16:40 WIB
Tradisional
23 Apr 2026, 9:09 WIB
Tradisional
21 Apr 2026, 22:45 WIB
Tradisional
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...