Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perubahan yang termuat dalam UU Minerba hasil revisi tersebut berfokus pada beberapa hal seperti peningkatan kepastian hukum, hilirisasi, hingga penguatan peran Pemerintah Pusat dalam pengelolaan sumberdaya alam minerba.
Tentu dalam perjalanan 4 tahun UU Minerba hasil revisi ini penuh dengan lika-liku, mulai dari dampak positif, catatan kritis, hingga usaha masyarakat dalam menguji kembali UU tersebut. Berikut kami ulas perjalanan empat tahun UU Minerba yang baru.
Baca Juga : Komitmen Capai SDGs, Bukit Asam Hadirkan Program Ruang Rural
Dampak Positif
Revisi UU Minerba dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pertambangan minerba yang meliputi perpanjangan otomatis bagi pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Dengan diaturnya mekanisme perpanjangan kontrak yang lebih jelas, potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan juga meningkat. Hal ini diharapkan mampu berkontribusi lebih signifikan pada pendapatan negara melalui pajak dan royalti dari hasil tambang.
Baca Juga : Presiden Jokowi Alihkan Sebagian Izin Usaha Tambang ke Pemerintah ProvinsiKata Kunci : Penuh Dengan Lika-Liku, Bagaimana Perjalanan 4 Tahun UU Minerba Hasil Revisi?
Pusat Pembesar Kejantanan Pria Bontang Haji Abdul Azis Ahli Terapi Resmi
28 Mei 2026, 3:33 WIB
Tinjomoyo Berpotensi Jadi Lokawisata Alam Ikon Semarang Asal Dikelola Serius dan Konsisten
24 Mei 2026, 11:50 WIB
Pusat Pembesar Kejantanan Pria Balikpapan Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
16 Mei 2026, 14:47 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Prabumulih Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
14 Mei 2026, 1:46 WIB
07 Mei 2026, 15:52 WIB
Tradisional
01 Mei 2026, 10:36 WIB
Tradisional
26 Apr 2026, 16:40 WIB
Tradisional
23 Apr 2026, 9:09 WIB
Tradisional
21 Apr 2026, 22:45 WIB
Tradisional
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...