Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Vendors
»
Detail Berita


Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Gross Split Untuk Tarik Investor Migas

Foto: (Dok. Kementerian ESDM)
Pasang Iklan

Jakarta, Kilaswarta.com -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait kontrak bagi hasil (gross split) minyak bumi dan gas (migas).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang menggantikan aturan sebelumnya. Pedoman pelaksana aturan tersebut dituangkan dalam Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024.

Hadirnya aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik bagi para investor untuk melakukan investasi dalam dunia migas di Indonesia.

keseimbangan kepentingan antara pemerintah dan kontraktor juga menjadi tujuan dari pembaruan aturan tentang kontrak bagi hasil tersebut.

Baca Juga : Komitmen Capai SDGs, Bukit Asam Hadirkan Program Ruang Rural

Ariana Soemanto, selaku Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan bahwa salah satu muatan penting dalam aturan tersebut ialah nilai bagi hasil yang didapatkan kontraktor bisa mencapai angka 75% hingga 95% berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Ia menambahkan, jika melirik pada aturan gross split yang lama, bagi hasil yang dilakukan sebelumnya sangat variatif dan sangat rendah, bahkan pada kondisi tertentu mencapai 0%.

“Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi,” ungkap Ariana dalam kegiatan sosialisasi aturan tersebut pada Selasa (01/10/2024), dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id.

Baca Juga : Presiden Jokowi Alihkan Sebagian Izin Usaha Tambang ke Pemerintah Provinsi

Halaman :

Kata Kunci : Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Gross Split Untuk Tarik Investor Migas

Sorotan

Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru

18 Jan 2026, 8:18 WIB

Obat Kuat Perkasa Pria Gorontalo Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini

17 Jan 2026, 13:08 WIB

Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital

17 Jan 2026, 17:25 WIB

Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja

08 Jan 2026, 20:57 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua