Berdasarkan uji sempel emas di lokasi pertambangan, kadar emas pada batuan tersebut memiliki kandungan emas yang tinggi, yaitu sebesar 136 gram/ton. Selain itu untuk batuan tergiling sendiri memiliki kandungan emas sebesar 337 gram/ton.
YH melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang (tunnel) dari WIUP kedua perusahaan tersebut yang mana seharusnya kedua tunnel tersebut dilakukan pemeliharaan.
Pelaku menggunakan merkuri (Hg) dalam memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lainnya. Berdasarkan hasil uji sempel, merkuri yang terkandung sebesar 41,35 mg/kg.
Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024
Setelah melakukan pemurnian dengan merkuri, hasil emas yang telah dimurnikan kemudian dibawa keluar dari terowongan dan dijuaal dalam bentuk bijih atau bullion emas.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), YH terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar. Pengembangan perkara pidana dalam undang-undang lainnya terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Selanjutnya, sidang akan dilalui dengan enam tahapan. Mulai dari saksi pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, pebacaan/pengajuan nota pembelaan, pembacaan/pengajuan pembelaan, serta sidang pembacaan putusan.
Baca Juga : Mantan Presiden Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRPKata Kunci : Tambang Emas Ilegal Milik WNA China Inisial YH di Kalimantan Barat Bikin Negara Rugi Rp 1,02 Triliun
Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Gorontalo Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
17 Jan 2026, 13:08 WIB
Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB
16 Nov 2025, 6:26 WIB
16 Nov 2025, 5:53 WIB
13 Nov 2025, 11:57 WIB
13 Nov 2025, 11:40 WIB
13 Nov 2025, 11:48 WIB
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 12:10 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...