Pasalnya, kerugian negara atas aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan WNA China dengan inisial YH itu mencapai Rp 1,02 triliun.
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas dari aktivitas penambangan ilegal tersebut sebagaimana dikutip dalam siaran pers di laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id pada Kamis (26/09/2024).
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/08/2024) lalu, terungkap bahwa cadangan emas yang hilang dari aktivitas tambang ilegal tersebut sebanyak 774,27 Kg.
Bukan hanya cadangan emas saja, sebanyak 937,7 Kg cadangan perak juga hilang dari aktivitas pertambangan ilegal di Ketapang tersebut.
Hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengungkapkan bahwa sebanyak 2.687,4 m3 batuan bijih emas yang tergali dari tambang ilegal tersebut.
Batuan bijih tersebut berasal dari koridor wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik dua perusahaan, yaitu PT BRT dan PT SPM yang hingga saat ini belum memiliki persetujuan RKAB dalam produksi ditahun 2024 hingga 2026.
Berdasarkan uji sempel emas di lokasi pertambangan, kadar emas pada batuan tersebut memiliki kandungan emas yang tinggi, yaitu sebesar 136 gram/ton. Selain itu untuk batuan tergiling sendiri memiliki kandungan emas sebesar 337 gram/ton.
YH melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang (tunnel) dari WIUP kedua perusahaan tersebut yang mana seharusnya kedua tunnel tersebut dilakukan pemeliharaan.
Pelaku menggunakan merkuri (Hg) dalam memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lainnya. Berdasarkan hasil uji sempel, merkuri yang terkandung sebesar 41,35 mg/kg.
Setelah melakukan pemurnian dengan merkuri, hasil emas yang telah dimurnikan kemudian dibawa keluar dari terowongan dan dijuaal dalam bentuk bijih atau bullion emas.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), YH terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar. Pengembangan perkara pidana dalam undang-undang lainnya terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Selanjutnya, sidang akan dilalui dengan enam tahapan. Mulai dari saksi pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, pebacaan/pengajuan nota pembelaan, pembacaan/pengajuan pembelaan, serta sidang pembacaan putusan.
Kata Kunci : Tambang Emas Ilegal Milik WNA China Inisial YH di Kalimantan Barat Bikin Negara Rugi Rp 1,02 Triliun
Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Gorontalo Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
17 Jan 2026, 13:08 WIB
Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB
16 Nov 2025, 6:26 WIB
16 Nov 2025, 5:53 WIB
13 Nov 2025, 11:57 WIB
13 Nov 2025, 11:40 WIB
13 Nov 2025, 11:48 WIB
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 12:10 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...