Lebih lanjut, tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan minerba mengalami transformasi menuju era digitalisasi. Transformasi tersebut sebagai upaya efektivitas proses perizinan serta pemanfaatan terhadap kemajuan teknologi.
Selain itu, revisi UU Minerba juga mendukung hilirisasi pertambangan, diantaranya dengan memuat kewajiban untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter. Kewajiban ini akan memberikan nilai tambah dari produk hasil tambang.
Daerah penghasil tambang juga dinilai akan menerima lebih banyak manfaat melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini dianggap dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca Juga : Pengobatan Alat Vital Cilegon oleh Bapak Maulana, Terpercaya di Banten dan Sekitarnya
UU ini juga memberikan ruang bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam pengelolaan tambang skala kecil melalui skema Izin Usaha Pertambangan (IUP), memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan kecil untuk berkembang di sektor pertambangan.
Sejumlah Catatan Kritis
Meski ada aturan mengenai pemulihan lingkungan pascatambang, ekspansi sektor pertambangan yang didorong oleh UU ini dapat memperburuk kerusakan lingkungan jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat. Deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati menjadi risiko besar di kawasan pertambangan.
Baca Juga : Pusat Pengobatan Alat Vital Semarang oleh Bapak Maulana, Terpercaya di Jawa Tengah dan SekitarnyaKata Kunci : Penuh Dengan Lika-Liku, Bagaimana Perjalanan 4 Tahun UU Minerba Hasil Revisi?
Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Gorontalo Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
17 Jan 2026, 13:08 WIB
Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB
16 Nov 2025, 6:26 WIB
16 Nov 2025, 5:53 WIB
13 Nov 2025, 11:57 WIB
13 Nov 2025, 11:40 WIB
13 Nov 2025, 11:48 WIB
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 12:10 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...