Setelah melakukan proses pemeriksaan, sejumlah barang bukti senilai Rp 13 miliar turut disita pihak kepolisian. Beberapa barang bukti milik Bobi yang turut disita ialah 5 ton batubara, 25 dokumen tambang, 4 mobil mewah berbagai jenis, 8 sepeda motor, serta 12 set seragam PT Bobi Jaya Perkasa.
“Penyitaan aset-aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ungkap Bagus dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Senin (21/10/2024).
Tersangka dinilai menggunakan berbagai cara untuk dapat menyembunyikan kejahatannya. Hasil analisis PPATK mengungkapkan bahwa uang hasil tambang ilegal juga digunakan untuk investasi dalam berbagai bisnis selain membeli aset-aset mewah.
Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024
Ia menambahkan, kasus pencucian uang dengan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran yang berharga. Kasus ini menurutnya bukan hanya merugikan perekonomian namun juga dapat berdampak bagi citra daerah.
Perkembangan Penindakan
Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli pidana, ahli, minerba, pemeriksaan tersangka, dan uji sampel di laboratorium. Penyidik juga tengah menyelesaikan berkas administrasi dan perkara yang akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : Mantan Presiden Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRPKata Kunci : Kronologi Kasus Tambang Batubara Ilegal di Sumsel yang Rugikan Negara Setengah Triliun
Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Gorontalo Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
17 Jan 2026, 13:08 WIB
Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB
16 Nov 2025, 6:26 WIB
16 Nov 2025, 5:53 WIB
13 Nov 2025, 11:57 WIB
13 Nov 2025, 11:40 WIB
13 Nov 2025, 11:48 WIB
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 12:10 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...