Setelah melakukan proses pemeriksaan, sejumlah barang bukti senilai Rp 13 miliar turut disita pihak kepolisian. Beberapa barang bukti milik Bobi yang turut disita ialah 5 ton batubara, 25 dokumen tambang, 4 mobil mewah berbagai jenis, 8 sepeda motor, serta 12 set seragam PT Bobi Jaya Perkasa.
“Penyitaan aset-aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ungkap Bagus dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Senin (21/10/2024).
Tersangka dinilai menggunakan berbagai cara untuk dapat menyembunyikan kejahatannya. Hasil analisis PPATK mengungkapkan bahwa uang hasil tambang ilegal juga digunakan untuk investasi dalam berbagai bisnis selain membeli aset-aset mewah.
Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024
Ia menambahkan, kasus pencucian uang dengan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran yang berharga. Kasus ini menurutnya bukan hanya merugikan perekonomian namun juga dapat berdampak bagi citra daerah.
Perkembangan Penindakan
Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli pidana, ahli, minerba, pemeriksaan tersangka, dan uji sampel di laboratorium. Penyidik juga tengah menyelesaikan berkas administrasi dan perkara yang akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : Mantan Presiden Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRPKata Kunci : Kronologi Kasus Tambang Batubara Ilegal di Sumsel yang Rugikan Negara Setengah Triliun
Obat Kuat Perkasa Pria Prabumulih Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
14 Mei 2026, 1:46 WIB
07 Mei 2026, 15:52 WIB
Pusat Pembesar Kejantanan Samarinda Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
01 Mei 2026, 10:36 WIB
Pusat Pembesar Alat Vital Ambon, Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
26 Apr 2026, 16:40 WIB
Tradisional
23 Apr 2026, 9:09 WIB
Tradisional
21 Apr 2026, 22:45 WIB
Tradisional
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...