Setelah melakukan proses pemeriksaan, sejumlah barang bukti senilai Rp 13 miliar turut disita pihak kepolisian. Beberapa barang bukti milik Bobi yang turut disita ialah 5 ton batubara, 25 dokumen tambang, 4 mobil mewah berbagai jenis, 8 sepeda motor, serta 12 set seragam PT Bobi Jaya Perkasa.
“Penyitaan aset-aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ungkap Bagus dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Senin (21/10/2024).
Tersangka dinilai menggunakan berbagai cara untuk dapat menyembunyikan kejahatannya. Hasil analisis PPATK mengungkapkan bahwa uang hasil tambang ilegal juga digunakan untuk investasi dalam berbagai bisnis selain membeli aset-aset mewah.
Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024
Ia menambahkan, kasus pencucian uang dengan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran yang berharga. Kasus ini menurutnya bukan hanya merugikan perekonomian namun juga dapat berdampak bagi citra daerah.
Perkembangan Penindakan
Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli pidana, ahli, minerba, pemeriksaan tersangka, dan uji sampel di laboratorium. Penyidik juga tengah menyelesaikan berkas administrasi dan perkara yang akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : Mantan Presiden Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRPKata Kunci : Kronologi Kasus Tambang Batubara Ilegal di Sumsel yang Rugikan Negara Setengah Triliun
Pengobatan Alternatif Muara Jambi Haji Abdul Azis Ahli Pembesar Alat Vital
19 Jun 2026, 5:59 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Jakarta Utara Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
12 Jun 2026, 8:19 WIB
Pusat Pembesar Alat Vital Palembang Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
07 Jun 2026, 6:59 WIB
Transformasi Digital Industri Pertambangan: Transparansi, Efisiensi, dan Keberlanjutan
05 Jun 2026, 14:37 WIB
04 Jun 2026, 16:32 WIB
04 Jun 2026, 17:25 WIB
Tradisional
28 Mei 2026, 3:33 WIB
24 Mei 2026, 11:50 WIB
Tradisional
16 Mei 2026, 14:47 WIB
Tradisional
14 Mei 2026, 1:46 WIB
07 Mei 2026, 15:52 WIB
Tradisional
01 Mei 2026, 10:36 WIB
Tradisional
26 Apr 2026, 16:40 WIB
Tradisional
23 Apr 2026, 9:09 WIB
Tradisional
21 Apr 2026, 22:45 WIB
Tradisional
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...