Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Rugikan Negara Setengah Triliun, Berikut Kronologi Kasus Tambang Batubara Ilegal di Sumsel

Foto: Ilustrasi tambang batubara (Istimewa)
Pasang Iklan

Jakarta, Kilaswarta.com -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus tambang batubara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang rugikan negara setengah triliun atau sebesar Rp 556,8 miliar.

Kombes Pol Bagus Suropratomo Otobrianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel menyampaikan bahwa tindak pidana pertambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Bobi Candra (33) sejak 2019.

Ia menuturkan, tambang batubara milik Bobi berdiri tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.

Kronologi

Penambangan ilegal dilakukan Bobi pada wilayah hak guna usaha (HGU) milik PT Bumi Swindo Permai dan juga masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam.

Pengungkapan tambang ilegal ini menurut Bagus dimulai saat pihaknya melaksanakan operasi tambang ilegal pada 5 Agustus 2024 di Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi tersebut, ia dan tim menemukan adanya penambangan dan penampungan batubara ilegal.

Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut dan pada Jumat (11/10/2024), penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka Bobi yang saat itu sedang berada di salah satu apartemen di Pulau Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan proses pemeriksaan, sejumlah barang bukti senilai Rp 13 miliar turut disita pihak kepolisian. Beberapa barang bukti milik Bobi yang turut disita ialah 5 ton batubara, 25 dokumen tambang, 4 mobil mewah berbagai jenis, 8 sepeda motor, serta 12 set seragam PT Bobi Jaya Perkasa.

“Penyitaan aset-aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ungkap Bagus dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Senin (21/10/2024).

Tersangka dinilai menggunakan berbagai cara untuk dapat menyembunyikan kejahatannya. Hasil analisis PPATK mengungkapkan bahwa uang hasil tambang ilegal juga digunakan untuk investasi dalam berbagai bisnis selain membeli aset-aset mewah.

Ia menambahkan, kasus pencucian uang dengan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran yang berharga. Kasus ini menurutnya bukan hanya merugikan perekonomian namun juga dapat berdampak bagi citra daerah.  

Perkembangan Penindakan

Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli pidana, ahli, minerba, pemeriksaan tersangka, dan uji sampel di laboratorium. Penyidik juga tengah menyelesaikan berkas administrasi dan perkara yang akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Bobi Candra nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan terhadap UU Minerba dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, Bobi juga akan dijerat pada Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Halaman :

Kata Kunci : Kronologi Kasus Tambang Batubara Ilegal di Sumsel yang Rugikan Negara Setengah Triliun

Sorotan

Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru

18 Jan 2026, 8:18 WIB

Obat Kuat Perkasa Pria Gorontalo Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini

17 Jan 2026, 13:08 WIB

Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital

17 Jan 2026, 17:25 WIB

Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja

08 Jan 2026, 20:57 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua