“Kami menganggap ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia didalam praktek bisnis yang dijalankan oleh PT Gorby Putra Utama,” ungkap Haris saat jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (07/12/2024), dikutip dari suara.com.
Menurutnya, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan salah satunya berupa pencaplokan yang dilakukan PT GPU terhadap wilayah hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT SKB. Hal ini menyebabkan beberapa karyawan perusahaan tersebut kehilangan pekerjaannya.
Sebenarnya, sengketa lahan di wilayah tersebut telah terjadi sejak tahun 2012. Hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menerangkan bahwa operasi tambang yang dilakukan PT GPU berada di wilayah Kecamatan Batanghari seluas 1.630 hektar.
Baca Juga : Batas Usia Pensiun Pekerja Di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Permasalahan yang muncul ialah PT GPU melakukan aktivitas pertambangan dilahan HGU milik PT SKB seluas 3.859 hektar. Padahal, lahan HGU yang dimiliki PT SKB dinyatakan sah dan berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan nomor 182/B/2024.
Setelah itu, izin usaha pertambangan (IUP) yang diperoleh PT GPU dikeluarkan oleh Bupati Musi Rawas Utara, bukan Bupati Musi Banyuasin.
IUP milik PT GPU diatas wilayah HGU PT SKB didapatkan setelah munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara.
Baca Juga : Brasil Umumkan Indonesia Resmi Sebagai Anggota Penuh BRICSKata Kunci : Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dibalik Aktivitas Tambang di Musi Banyuasin
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Kenali 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Per Januari 2026
03 Jan 2026, 11:00 WIB
Implementasi Ngopeni Ngelakoni dalam Praktik Sosial Masyarakat Jawa Tengah
29 Des 2025, 6:52 WIB
Jet Tempur KF-21 Boramae, Kerjasama Strategis Indonesia dan Korea Selatan
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB
16 Nov 2025, 6:26 WIB
16 Nov 2025, 5:53 WIB
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 8:58 WIB
13 Nov 2025, 9:18 WIB
13 Nov 2025, 9:34 WIB
13 Nov 2025, 11:02 WIB
13 Nov 2025, 9:40 WIB
13 Nov 2025, 10:02 WIB
13 Nov 2025, 10:13 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...