Dengan adanya satgas ini, diharapkan tidak ada lagi ego sektoral yang menghambat proses perizinan dan implementasi hilirisasi. Semua kementerian terkait akan bekerja secara terpadu dalam satu tim untuk mencapai tujuan bersama.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Satgas Hilirisasi akan fokus pada 36 komoditas, termasuk produk pertambangan seperti mineral dan batu bara, pertanian, dan farmasi.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas hilirisasi tidak hanya di sektor pertambangan, tetapi juga di sektor lain yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Baca Juga : Mantan Presiden Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRP
Salah satu alasan utama dibentuknya Satgas Hilirisasi adalah untuk mengatasi berbagai hambatan dalam proses perizinan yang selama ini menjadi kendala.
Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) relatif mudah didapat, namun izin lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) seringkali sulit diperoleh.
Dengan adanya satgas, diharapkan proses perizinan dapat dipercepat dan disederhanakan. Pembentukan Satgas Hilirisasi diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga : WALHI Sumbar Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal 600 Juta Per Bulan Kepada AparatKata Kunci : Presiden Prabowo telah menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi
Obat Kuat Perkasa Pria Prabumulih Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
14 Mei 2026, 1:46 WIB
07 Mei 2026, 15:52 WIB
Pusat Pembesar Kejantanan Samarinda Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
01 Mei 2026, 10:36 WIB
Pusat Pembesar Alat Vital Ambon, Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi
26 Apr 2026, 16:40 WIB
Tradisional
23 Apr 2026, 9:09 WIB
Tradisional
21 Apr 2026, 22:45 WIB
Tradisional
24 Mar 2026, 12:10 WIB
09 Mar 2026, 14:11 WIB
14 Feb 2026, 17:12 WIB
09 Feb 2026, 18:44 WIB
05 Feb 2026, 18:39 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 20:03 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...