Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Harun Masiku, Sebuah Ambiguitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Foto: Hasto Kristianto Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan)
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Memang benar, Harun Masiku disangkakan melakukan pelanggaran UU Tipikor, tapi bukankah UU Tipikor itu luas?

Kalau boleh menyebut, setidaknya ada 30 tindakan yang bisa dikategorikan sbg Tipikor. Akan tetapi, membedakan Gratifikasi dan Korupsi itu sudah menimbulkan ambiguisitas hukum itu sendiri.

Meskipun Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka, penting untuk dicatat bahwa tidak ada bukti kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan Harun Masiku.

Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024

Gratifikasi yang dituduhkan tidak berimplikasi pada korupsi langsung yang merugikan keuangan negara, melainkan merupakan bentuk suap atau pemberian yang bisa dianggap sebagai pelanggaran etik.

Ambiguitas dalam penindakan melalui UU Tipikor muncul karena adanya perbedaan antara gratifikasi dan korupsi.

UU Tipikor sering kali mencakup gratifikasi dalam lingkup tindak pidana korupsi, yang dapat menyebabkan penegakan hukum yang tidak konsisten.

Baca Juga : Mantan Presiden Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRP

Halaman :

Kata Kunci : Harun Masiku, Ambiguisitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Sorotan

Obat Kuat Perkasa Pria Prabumulih Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini

14 Mei 2026, 1:46 WIB

Dinilai Berprestasi, dr Agus Ujianto Kembali Ditunjuk sebagai Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang

07 Mei 2026, 15:52 WIB

Pusat Pembesar Kejantanan Samarinda Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi

01 Mei 2026, 10:36 WIB

Pusat Pembesar Alat Vital Ambon, Haji Abdul Azis Atasi Lemah Syahwat Resmi

26 Apr 2026, 16:40 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua