Pelaku yang dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor tidak selalu melakukan tindakan korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara, tetapi sering kali diberikan label sebagai koruptor.
Hal ini menciptakan stigma yang kejam, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap keluarga mereka.
Penjatuhan label sebagai koruptor dapat merusak reputasi dan kehidupan pribadi seseorang, bahkan ketika tindakan yang dilakukan tidak merugikan negara secara langsung.
Baca Juga : WALHI Sumbar Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal 600 Juta Per Bulan Kepada Aparat
Kebutuhan mendesak untuk mengatasi ambiguitas ini muncul dengan jelas.
Kasus gratifikasi yang terjebak dalam kerangka hukum korupsi harus dipertimbangkan kembali.
Mengeluarkan kasus gratifikasi dari UU Tipikor dapat membantu membedakan antara tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara dan tindakan-tindakan yang melanggar etika tanpa dampak langsung pada keuangan negara.
Baca Juga : Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dibalik Aktivitas Tambang di Musi Banyuasin, Berikut KronologinyaKata Kunci : Harun Masiku, Ambiguisitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi
14 Feb 2026, 17:12 WIB
Tim KKNT UNDIP Dorong Modernisasi Peternakan Kambing di Desa Sumberejo
09 Feb 2026, 18:44 WIB
KKN Tematik UNDIP Bersama PKK Plosowangi Wetan Kembangkan Kerajinan Kreatif dari Limbah Plastik
05 Feb 2026, 18:39 WIB
KKNT 27 UNDIP Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai di Plosowangi
31 Jan 2026, 20:03 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...