Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Harun Masiku, Sebuah Ambiguitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Foto: Hasto Kristianto Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan)
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Pelaku yang dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor tidak selalu melakukan tindakan korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara, tetapi sering kali diberikan label sebagai koruptor.

Hal ini menciptakan stigma yang kejam, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap keluarga mereka.

Penjatuhan label sebagai koruptor dapat merusak reputasi dan kehidupan pribadi seseorang, bahkan ketika tindakan yang dilakukan tidak merugikan negara secara langsung.

Baca Juga : WALHI Sumbar Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal 600 Juta Per Bulan Kepada Aparat

Kebutuhan mendesak untuk mengatasi ambiguitas ini muncul dengan jelas.

Kasus gratifikasi yang terjebak dalam kerangka hukum korupsi harus dipertimbangkan kembali.

Mengeluarkan kasus gratifikasi dari UU Tipikor dapat membantu membedakan antara tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara dan tindakan-tindakan yang melanggar etika tanpa dampak langsung pada keuangan negara.

Baca Juga : Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dibalik Aktivitas Tambang di Musi Banyuasin, Berikut Kronologinya

Halaman :

Kata Kunci : Harun Masiku, Ambiguisitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Sorotan

Pengobatan Alternatif Muara Jambi Haji Abdul Azis Ahli Pembesar Alat Vital

19 Jun 2026, 5:59 WIB

Obat Kuat Perkasa Pria Jakarta Utara Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini

12 Jun 2026, 8:19 WIB

Pusat Pembesar Alat Vital Palembang Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini

07 Jun 2026, 6:59 WIB

Transformasi Digital Industri Pertambangan: Transparansi, Efisiensi, dan Keberlanjutan

05 Jun 2026, 14:37 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua