Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Harun Masiku, Sebuah Ambiguitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Foto: Hasto Kristianto Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan)
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Pelaku yang dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor tidak selalu melakukan tindakan korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara, tetapi sering kali diberikan label sebagai koruptor.

Hal ini menciptakan stigma yang kejam, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap keluarga mereka.

Penjatuhan label sebagai koruptor dapat merusak reputasi dan kehidupan pribadi seseorang, bahkan ketika tindakan yang dilakukan tidak merugikan negara secara langsung.

Baca Juga : Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Himbau PPDS Anestesi Undip dibuka Kembali

Kebutuhan mendesak untuk mengatasi ambiguitas ini muncul dengan jelas.

Kasus gratifikasi yang terjebak dalam kerangka hukum korupsi harus dipertimbangkan kembali.

Mengeluarkan kasus gratifikasi dari UU Tipikor dapat membantu membedakan antara tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara dan tindakan-tindakan yang melanggar etika tanpa dampak langsung pada keuangan negara.

Baca Juga : Gempa Megathrust Tinggal Menunggu Waktu, Ramalan Jayabaya Pulau Jawa Akan Terbelah Dua

Halaman :

Kata Kunci : Harun Masiku, Ambiguisitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Sorotan

7 Alasan Macbook Pro Jadi Pilihan Utama Profesional Kreatif

20 Jul 2026, 12:13 WIB

Pengobatan Alat Vital Merangin Jambi Haji Abdul Azis Ahli Pembesar Alat Vital

11 Jul 2026, 21:54 WIB

Mengapa Seiko 5 Sports Jadi Salah Satu Jam Automatic Favorit? Ini 5 Keunggulannya

07 Jul 2026, 14:43 WIB

Pengobatan Alternatif Muara Jambi Haji Abdul Azis Ahli Pembesar Alat Vital

19 Jun 2026, 5:59 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua