Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Harun Masiku, Sebuah Ambiguitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Foto: Hasto Kristianto Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan)
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Ini penting untuk memastikan bahwa sistem hukum tidak hanya adil tetapi juga akurat dalam menilai tindakan yang berbeda.

Beberapa kasus lain terkait ambiguitas hukum ini termasuk kasus Akil Mochtar, Rohmin Dahuri, dan Siti Fadilah Supari, sekedar menyebut beberapa nama.

Mereka juga terjerat dalam permasalahan yang melibatkan gratifikasi, yang pada akhirnya menyebabkan mereka mendapatkan label sebagai koruptor meskipun tindakan mereka tidak secara langsung merugikan keuangan negara.

Baca Juga : Indonesia dan Kanada Jalin Kerjasama Sektor Mineral Kritis dan Transisi Energi

Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa tindakan yang melanggar etika tidak dicampuradukkan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Secara keseluruhan, reformasi dalam UU Tipikor untuk membedakan gratifikasi dari korupsi adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan menghindari stigma yang tidak adil terhadap individu dan keluarga mereka.

Hal ini diharapkan dapat memperjelas batasan hukum dan meningkatkan keefektifan sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus korupsi di masa depan. (*)

Baca Juga : Harga Komoditas Produk Pertambangan Turun Jelang Pergantian Tahun, Mengapa?

Halaman :

Kata Kunci : Harun Masiku, Ambiguisitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Sorotan

Tim Pengabdian Masyarakat Biologi Undip Kenalkan Pewarna Tekstil dari Bahan Alam kepada Dharma Wanita Persatuan FSM Guna Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Setempat

14 Feb 2026, 17:12 WIB

Tim KKNT UNDIP Dorong Modernisasi Peternakan Kambing di Desa Sumberejo

09 Feb 2026, 18:44 WIB

KKN Tematik UNDIP Bersama PKK Plosowangi Wetan Kembangkan Kerajinan Kreatif dari Limbah Plastik

05 Feb 2026, 18:39 WIB

KKNT 27 UNDIP Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai di Plosowangi

31 Jan 2026, 20:03 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua