Isu ini mencuat di saat negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia dimana PTFI bersedia melepaskan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan beberapa syarat antara lain adanya perjanjian stabilitas investasi (investment stability agreement) atau ISA.
Menurut Ketua Umum Indonesian Mining Institute Hendra Sinadia, Industri pertambangan dikenal memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dibanding industri lainnya. Industri pertambangan umumnya bersifat investasi jangka panjang dan padat modal.
Deposit mineral umumnya berada di wilayah-wilayah terpencil (remote area) dan minim infrastruktur, sehingga sangat berisiko tinggi di berbagai aspek seperti teknis, geologi, pasar, fiskal, kebijakan (policy) dan lingkungan hidup. Dengan karakteristik yang unik tersebut, maka umumnya investor pertambangan menginginkan rezim aturan yang khusus agar investasi jangka panjang terjamin.
Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024
“Jaminan tersebut sangat diperlukan tidak saja bagi PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, tapi juga bagi produsen mineral lainnya dan bahkan perusahaan batu bara para pemegang PKP2B. Dalam beberapa tahun ke depan, beberapa perusahaan pemegang PKP2B kontraknya akan berakhir dan akan berubah menjadi IUPK," ucap Hendra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Dia menambahkan pelaku industri pertambangan khususnya mengkhawatirkan potensi dampak dari kepastian investasi jangka panjang jika berubah menjadi IUPK. Apalagi di dalam UU No. 4/2009 mengatur pungutan tambahan 10% bagi pemegang IUPK yang dikenakan dari keuntungan bersih (net income). Ditambah hingga saat ini belum ada aturan rinci mengenai tambahan tarif pungutan 10% tersebut.
Investor terang Hendra sebenarnya lebih tertarik dengan skema KK atau PKP2B karena antara lain faktor stabilisasi perpajakan, meskipun tarif PPh badan di dalam KK/PKP2B jauh lebih tinggi dari tarif PPh yang berlaku dari waktu ke waktu. Seperti misalnya tarif PPh badan pemegang PKP2B generasi I yaitu 45% dan KK generasi V dan VI yaitu 35%, yang mana tarif tersebut lebih tinggi dari tarif PPh saat ini yaitu 25% dan 20% bagi perusahaan yang listing di bursa.
Baca Juga : Mantan Presiden Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRPKata Kunci : Tambang, Pertambangan, Indonesia Mining Institute
Pengobatan Alat Vital Jakarta Timur Haji Sanusi, Solusi Vitalitas Pria dan Wanita
17 Jan 2025, 11:59 WIB
Pengobatan Alat Vital Jakarta Barat Haji Sanusi, Solusi Vitalitas Pria dan Wanita
17 Jan 2025, 10:51 WIB
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Akui Pentingnya Pengobatan Tradisional
17 Jan 2025, 21:38 WIB
Pengobatan Alat Vital Jakarta Selatan Haji Sanusi, Solusi Vitalitas Pria dan Wanita
17 Jan 2025, 12:08 WIB
15 Jan 2025, 19:24 WIB
14 Jan 2025, 20:33 WIB
Kesehatan
14 Jan 2025, 9:35 WIB
Kesehatan
13 Jan 2025, 8:53 WIB
Kesehatan
13 Jan 2025, 6:56 WIB
13 Jan 2025, 15:49 WIB
Kesehatan
12 Jan 2025, 12:18 WIB
12 Jan 2025, 23:31 WIB
Kesehatan
12 Jan 2025, 19:26 WIB
Kesehatan
12 Jan 2025, 18:59 WIB
Kesehatan
12 Jan 2025, 12:08 WIB
Kesehatan
12 Jan 2025, 12:16 WIB
Kesehatan
12 Jan 2025, 12:13 WIB
Kesehatan
12 Jan 2025, 12:02 WIB
Kesehatan
12 Jan 2025, 11:27 WIB
Kesehatan
12 Jan 2025, 19:20 WIB
Kesehatan
11 Jan 2025, 7:37 WIB
Kesehatan
11 Jan 2025, 13:45 WIB
Kesehatan
11 Jan 2025, 13:52 WIB
Kesehatan
11 Jan 2025, 7:44 WIB