Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Rentan Perubahan, Sektor Tambang Butuh Kepastian Jangka Panjang

Foto: Istimewa
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Kilaswarta.com -- Guna menjamin kelangsungan investasi di sektor pertambangan, investor membutuhkan jaminan kelangsungan investasi jangka panjang.

Isu ini mencuat di saat negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia dimana PTFI bersedia melepaskan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan beberapa syarat antara lain adanya perjanjian stabilitas investasi (investment stability agreement) atau ISA.

Menurut Ketua Umum Indonesian Mining Institute Hendra Sinadia, Industri pertambangan dikenal memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dibanding industri lainnya. Industri pertambangan umumnya bersifat investasi jangka panjang dan padat modal.

Deposit mineral umumnya berada di wilayah-wilayah terpencil (remote area) dan minim infrastruktur, sehingga sangat berisiko tinggi di berbagai aspek seperti teknis, geologi, pasar, fiskal, kebijakan (policy) dan lingkungan hidup. Dengan karakteristik yang unik tersebut, maka umumnya investor pertambangan menginginkan rezim aturan yang khusus agar investasi jangka panjang terjamin.

Baca Juga : Batas Usia Pensiun Pekerja Di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025

“Jaminan tersebut sangat diperlukan tidak saja bagi PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, tapi juga bagi produsen mineral lainnya dan bahkan perusahaan batu bara para pemegang PKP2B. Dalam beberapa tahun ke depan, beberapa perusahaan pemegang PKP2B kontraknya akan berakhir dan akan berubah menjadi IUPK," ucap Hendra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Dia menambahkan pelaku industri pertambangan khususnya mengkhawatirkan potensi dampak dari kepastian investasi jangka panjang jika berubah menjadi IUPK. Apalagi di dalam UU No. 4/2009 mengatur pungutan tambahan 10% bagi pemegang IUPK yang dikenakan dari keuntungan bersih (net income). Ditambah hingga saat ini belum ada aturan rinci mengenai tambahan tarif pungutan 10% tersebut.

Investor terang Hendra sebenarnya lebih tertarik dengan skema KK atau PKP2B karena antara lain faktor stabilisasi perpajakan, meskipun tarif PPh badan di dalam KK/PKP2B jauh lebih tinggi dari tarif PPh yang berlaku dari waktu ke waktu. Seperti misalnya tarif PPh badan pemegang PKP2B generasi I yaitu 45% dan KK generasi V dan VI yaitu 35%, yang mana tarif tersebut lebih tinggi dari tarif PPh saat ini yaitu 25% dan 20% bagi perusahaan yang listing di bursa.

Baca Juga : Brasil Umumkan Indonesia Resmi Sebagai Anggota Penuh BRICS

Halaman :

Kata Kunci : Tambang, Pertambangan, Indonesia Mining Institute

Tag Berita :

    Sorotan

    KKNT 27 UNDIP Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai di Plosowangi

    31 Jan 2026, 20:03 WIB

    Inovasi Rocket Stove: Kontribusi Mahasiswa KKNT 27 Undip dalam Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan

    31 Jan 2026, 19:52 WIB

    Edukasi Beras Analog untuk Menanggulangi Bahaya Beras dan Mie Instan pada Ibu-Ibu dan Lansia Desa Pugeran

    31 Jan 2026, 19:25 WIB

    Ubah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme, Mahasiswa KKN-T UNDIP Ajak Warga Pugeran Peduli Lingkungan

    22 Jan 2026, 16:31 WIB


    Pilihan Redaksi

    Baca Juga

    Berita Lainnya

    Pasang Iklan
    Goenglish CHANNEL
    Lihat Semua
    Gojapan CHANNEL
    Lihat Semua
    Tradisional CHANNEL
    Lihat Semua