Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Vendors
»
Detail Berita


Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Gross Split Untuk Tarik Investor Migas

Foto: (Dok. Kementerian ESDM)
Pasang Iklan

Jakarta, Kilaswarta.com -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait kontrak bagi hasil (gross split) minyak bumi dan gas (migas).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang menggantikan aturan sebelumnya. Pedoman pelaksana aturan tersebut dituangkan dalam Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024.

Hadirnya aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik bagi para investor untuk melakukan investasi dalam dunia migas di Indonesia.

keseimbangan kepentingan antara pemerintah dan kontraktor juga menjadi tujuan dari pembaruan aturan tentang kontrak bagi hasil tersebut.

Ariana Soemanto, selaku Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan bahwa salah satu muatan penting dalam aturan tersebut ialah nilai bagi hasil yang didapatkan kontraktor bisa mencapai angka 75% hingga 95% berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Ia menambahkan, jika melirik pada aturan gross split yang lama, bagi hasil yang dilakukan sebelumnya sangat variatif dan sangat rendah, bahkan pada kondisi tertentu mencapai 0%.

“Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi,” ungkap Ariana dalam kegiatan sosialisasi aturan tersebut pada Selasa (01/10/2024), dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id.

Wilayah Kerja Migas Non Konvensional juga menjadi lebih menarik dengan terbitnya aturan baru tersebut. Pasalnya, bagi hasil untuk kontraktor diawal dapat menyentuh angka 93%-95%. Sebagai pembuka hal ini akan segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Ariana juga menyatakan bahwa agar lebih implementatif dan menarik, parameter dalam menentukan besaran angka bagi hasil juga dipangkas dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter saja.

Kelima parameter tersebut dinilai sesuai data lapangan 5 tahun terakhir yang terdiri dari jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, serta harga gas bumi.

Selain itu, aturan ini juga membuat tata cara dan persyaratan dalam perubahan kontrak menjadi lebih fleksibel. Hal ini dituangkan dengan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split atau sebaliknya dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang sudah ditandatangani sebeumnya.

Halaman :

Kata Kunci : Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Gross Split Untuk Tarik Investor Migas

Sorotan

Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru

18 Jan 2026, 8:18 WIB

Obat Kuat Perkasa Pria Gorontalo Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini

17 Jan 2026, 13:08 WIB

Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital

17 Jan 2026, 17:25 WIB

Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja

08 Jan 2026, 20:57 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
Goenglish CHANNEL
Lihat Semua
Gojapan CHANNEL
Lihat Semua
Tradisional CHANNEL
Lihat Semua