Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa (05/11/2024) lalu.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kementerian yang dipimpin olehnya akan mengusulkan pembentukan Ditjen Gakkum. Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan di sektor pertambangan.
“Ada yag dicurigai iznnya backdeck (ilegal), banyak itu. Ada juga dicurigai tumpang tindih. Semuanya selama ini kan lewat PTUN, itu bagus juga. Tapi alangkah lebih bagusnya secara komprehensif kalau kita punya ada satu Ditjem Gakkum untuk melakukan penegakan aturan,” ungkap Bahlil pada Jumat (18/10/2024) lalu, mengutip dari antaranews.com.
Baca Juga : Batas Usia Pensiun Pekerja Di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Ditjen Gakkum yang akan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal nantinya akan bertanggungjawab secara langsung kepada Menteri ESDM.
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Ditjen Gakkum ESDM memiliki tugas penegakan hukum dibidang ESDM. Selain itu, Ditjen Gakkum juga bertugas dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan dibidang penegakan hukum ESDM.
Pada Pasal 25 dijelaskan bahwa Ditjen Gakkum ESDM memiliki beberapa fungsi utama. Pertama ialah perumusan kebijakan dibidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administrasi, penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum.
Baca Juga : Brasil Umumkan Indonesia Resmi Sebagai Anggota Penuh BRICSKata Kunci : Pemerintah Resmi Bentuk Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk Atasi Tambang Ilegal
14 Feb 2026, 17:12 WIB
Tim KKNT UNDIP Dorong Modernisasi Peternakan Kambing di Desa Sumberejo
09 Feb 2026, 18:44 WIB
KKN Tematik UNDIP Bersama PKK Plosowangi Wetan Kembangkan Kerajinan Kreatif dari Limbah Plastik
05 Feb 2026, 18:39 WIB
KKNT 27 UNDIP Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai di Plosowangi
31 Jan 2026, 20:03 WIB
31 Jan 2026, 19:25 WIB
31 Jan 2026, 19:52 WIB
22 Jan 2026, 16:31 WIB
18 Jan 2026, 8:18 WIB
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Tradisional
17 Jan 2026, 13:08 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...