Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang menggantikan aturan sebelumnya. Pedoman pelaksana aturan tersebut dituangkan dalam Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024.
Hadirnya aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik bagi para investor untuk melakukan investasi dalam dunia migas di Indonesia.
keseimbangan kepentingan antara pemerintah dan kontraktor juga menjadi tujuan dari pembaruan aturan tentang kontrak bagi hasil tersebut.
Baca Juga : Komitmen Capai SDGs, Bukit Asam Hadirkan Program Ruang Rural
Ariana Soemanto, selaku Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan bahwa salah satu muatan penting dalam aturan tersebut ialah nilai bagi hasil yang didapatkan kontraktor bisa mencapai angka 75% hingga 95% berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.
Ia menambahkan, jika melirik pada aturan gross split yang lama, bagi hasil yang dilakukan sebelumnya sangat variatif dan sangat rendah, bahkan pada kondisi tertentu mencapai 0%.
“Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi,” ungkap Ariana dalam kegiatan sosialisasi aturan tersebut pada Selasa (01/10/2024), dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id.
Baca Juga : Presiden Jokowi Alihkan Sebagian Izin Usaha Tambang ke Pemerintah ProvinsiKata Kunci : Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Gross Split Untuk Tarik Investor Migas
Ubah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme, Mahasiswa KKN-T UNDIP Ajak Warga Pugeran Peduli Lingkungan
22 Jan 2026, 16:31 WIB
Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Obat Kuat Perkasa Pria Gorontalo Haji Abdul Azis Atasi Ejakulasi Dini
17 Jan 2026, 13:08 WIB
Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital
17 Jan 2026, 17:25 WIB
08 Jan 2026, 20:57 WIB
03 Jan 2026, 11:00 WIB
29 Des 2025, 6:52 WIB
29 Des 2025, 19:09 WIB
28 Des 2025, 8:36 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 20:30 WIB
Tradisional
27 Des 2025, 16:26 WIB
22 Des 2025, 11:48 WIB
18 Des 2025, 13:28 WIB
Tradisional
18 Des 2025, 1:58 WIB
05 Des 2025, 11:17 WIB
27 Nov 2025, 14:20 WIB
27 Nov 2025, 14:09 WIB
17 Nov 2025, 20:58 WIB
16 Nov 2025, 6:26 WIB
16 Nov 2025, 5:53 WIB
13 Nov 2025, 11:10 WIB
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 12:25 WIB
13 Nov 2025, 12:10 WIB

Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...