Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Info Haji 2025
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Harun Masiku, Sebuah Ambiguitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Foto: Hasto Kristianto Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan)
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Semarang, Kilaswarta.com -- Nama Harun Masiku kerap dijadikan label blasphemous mockery yang disematkan kepada PDI-Perjuangan terkait tindak pidana korupsi.

Calon anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan ini dituduh menyuap komisioner KPU untuk mempercepat proses PAW yang mengangkat dirinya sebagai anggota DPR RI.

Kemudian, ketika tindak gratifikasi tersebut terendus oleh KPK, yang bersangkutan sudah menghilang entah kemana.

Sejak saat itu, ejekan di media sosial kepada PDIP hampir selalu disangkut-pautkan dengan menghilangnya Harun Masiku.

Baca Juga : Batas Usia Pensiun Pekerja Di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025

Bahkan pun, raibnya Harun Masiku, dijadikan alasan untuk melakukan teror politik kepada PDI-P dengan dipanggilnya Sekjen partai, Hasto Kristiyanto. Hingga Megawati pun marah dan pasang badan dengan meminta agar Hasto tidak takut sedikitpun.

Beginilah kondisi Negeri Wakanda saat ini. Pemegang kuasa bisa seenak jidat mempermainkan hukum dengan tujuan tertentu.

Pada kasus Harun Masiku, institusi penegakan hukum seperti KPK dan Polri bertindak seolah-olah Harun Masiku telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga : Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024

Halaman :

Kata Kunci : Harun Masiku, Ambiguisitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Sorotan

Pengobatan Alat Vital Cipondoh Tangerang Abah Anom Wijaya Asli dari Banten

21 Feb 2025, 10:54 WIB

Apa yang Bisa Kamu Temukan di Osaka Saat Kunjungan Wisata ke Jepang?

17 Feb 2025, 16:51 WIB

RSI Sultan Agung dan Predigti Kolaborasi Kembangkan Platform E-Learning untuk Tenaga Kesehatan

14 Feb 2025, 13:43 WIB

Pengobatan Alat Vital Tangerang Abah Anom Wijaya Asli Banten

13 Feb 2025, 16:02 WIB


Pilihan Redaksi

Baca Juga

Berita Lainnya

Pasang Iklan
English CHANNEL
Lihat Semua
Ohayo CHANNEL
Lihat Semua